Google Dkk Diberi Waktu Sebulan untuk Daftar PSE, Jika Tidak...

Senin, 01 Agustus 2022 – 00:50 WIB
Logo Google. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Google dikabarkan masih belum muncul di situs penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunimasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Situs itu berisi nama perusahaan dan layanan digital yang sudah mendaftar sebagai PSE. 

BACA JUGA: Belasan Platform Digital Besar Ini Belum Daftar PSE, Ada Epic Game

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. 

Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta Perusahaan Segera Daftar PSE, Ingat Tenggat Waktunya Sampai Besok

"Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual," ujar Semuel Abrijani dalam konferensi pers virtual pada Minggu (31/7).

Menurut dia, selain Google ada ratusan PSE lainnya yang juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

BACA JUGA: Menkominfo Ingatkan soal Sanksi Kebocoran Data, PSE Jangan Main-Main

Semuel mengatakan di antara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.

"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," kata Semuel.

Kementerian meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.

Namun, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.

Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.

Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/7).

Dia mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tetapi tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.

Hal itu untuk menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.

Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman, dan nyaman. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSE Lingkup Privat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diimbau Segera Mendaftar ke Kominfo


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Google   Daftar PSE   Kemenkominfo   YouTube   PSE   Yahoo  

Terpopuler