Tegaskan Garap Samad Lagi, Buwas: Jangan Lagi Ada UU di Balik Ya...

Jumat, 26 Juni 2015 – 09:48 WIB
Abraham Samad. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tak mempersoalkan surat Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat ketua nonaktif KPK Abraham Samad terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan masalah etik. Bareskrim memastikan itu tidak akan bisa menghentikan proses penyidikan yang sudah menjerat Samad sebagai tersangka tersebut.

"Iya, kalau begitu nanti saya bikin undang-undang untuk menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah. Kan tidak boleh begitu dong," sindir Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (26/6).

BACA JUGA: Waduh.. Ganti Rugi Lapindo Molor Lagi, Ini Lho Penyebabnya

Dijelaskan Budi, persoalan etik tidak pernah menggugurkan pidana. Menurut dia, etik itu bersifat internal sehingga silahkan saja kalau memang Ruki mengganggap kasus Samad itu persoalan etik.

"Kode etik tidak pernah menggugurkan pidana. Jangan dibalik-balik, jangan lagi ada undang-undang yang di balik ya," kata pria yang karib disapa Buwas ini.

BACA JUGA: Barang Bukti 60 Ton Pupuk jadi Soal, DPR Siap Pertanyakan ke Kapolri

Karenanya, kasus Samad itu tetap akan diproses secara pidana. Hasil pemeriksaan Samad, Rabu (24/6), memang belum lengkap. Karenanya, Budi menegaskan, anak buahnya akan kembali menggarap Samad dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas supaya bisa segera dikirim kepada kejaksaan.

"Nanti (Samad) akan diperiksa lagi," tegas jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 ini.

BACA JUGA: Jokowi Upayakan Kemerdekaan 166 Masyarakat Adat yang Ditahan

Dia menyatakan, sebelumnya memang Samad belum pernah diperiksa. Karenanya, pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka saat itu Samad hanya diklarifikasi tentang keterangan para saksi-saksi yang sudah digarap sebelumnya.

"Itu yang ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata mantan Kapolda Gorontalo ini.

Sebelumnya, Samad pada Rabu (25/6) diperiksa Bareskrim Polri. Samad mengakui dalam pemeriksaan itu icecar soal pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto yang saat itu menjabat Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan serta pertemuan dengan Joko Widodo yang saat itu menjadi calon presiden di Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Awalnya Samad keberatan hadir memenuhi panggilan penyidik karena sudah ada surat pimpinan KPK yang langsung ditandatangani Ruki, yang meminta kasus ini dihentikan karena ranahnya lebih kepada masalah etik. Namun, Samad mengaku hadir menjalani pemeriksaan karena menghargai institusi Polri sebagai penegak hukum.

"Oleh karena itu saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt...Ada Proyek Rp146 Triliun di era SBY yang Terbengkalai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler