Tegaskan Tak Ada Kejanggalan di Sengketa Pilkada Tapteng

Mantan Hakim MK Jadi Saksi Kasus Bonaran di KPK

Jumat, 09 Januari 2015 – 19:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono menyatakan tidak ada yang janggal dalam proses persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dimenangi Bonaran Situmeang. Hal itu diungkapkan Harjono usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/1).

Hari ini Harjono menjalani pemeriksaan sekitar dua jam sebagai saksi untuk Bonaranyang menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapteng di MK. Harjono merupakan anggota panel hakim yang mengadili perkara Pilkada Kabupaten Tapteng bersama Muhammad Alim dan Achmad Sodiki.

BACA JUGA: Kepala BKN Dorong Pegawai Tingkatkan Mutu Layanan Publik

"Kalau buat saya enggak ada  (kejanggalan), bagi saya berjalan normal, enggak tahu yang lain," katanya.

Dalam proses pemeriksaan, Harjono mengaku dicecar penyidik mengenai proses persidangan di MK. Selain itu, ia juga ditanya soal mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

BACA JUGA: 2014, BPOM Sita Obat-obatan Berbahaya Senilai Rp 25 Miliar

"Kapan mulai kenal Akil, apakah Akil memberi sesuatu kepada saya. Saya bilang tidak ada yang diberikan Pak Akil kepada saya," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kemenkop UKM Bakal Bekukan 61 Ribu Koperasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Oleh-Oleh Marwan Blusukan ke Desa Terbaik di Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler