Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Gubernur Jakarta Menggantikan Heru Budi

Jumat, 18 Oktober 2024 – 11:06 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di Gedung C Kemendagri, pada Jumat (18/10/). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di Gedung C Kemendagri, pada Jumat (18/10).

Teguh sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

BACA JUGA: Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono

Pelantikan ini didasari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125 P tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur Provinsi DKI.

Di saat yang sama, Tito juga melantik Anwar Harun Damanik sebagai Pj Gubernur Papua Tengah.

BACA JUGA: Tak Diusulkan Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta Lagi, Heru Budi Merespons Begini

Keduanya diminta mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani pakta integritas sebagai pj gubernur.

Pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Tito secara langsung dan diikuti oleh Teguh dan Anwar.

BACA JUGA: Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi

"Sebelum mengucapkan sumpah dan janji berkenaan dengan pengangkatan sebagai penjabat gubernur, terlebih dahulu saya akan bertanya, bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing?" tanya Tito kepada Teguh dan Anwar.

"Bersedia," jawab keduanya.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh undang2 dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa dan negara," ucap Tito diikuti Teguh dan Anwar.

Setelah Teguh dan Anwar mengucapkan sumpah jabatan, Tito kemudian memasangkan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan keputusan Presiden Republik Indonesia.

Selanjutnya, keduanya diminta untuk menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas.

Dengan demikian, Teguh resmi menjabat sebagai kepala daerah sementara Jakarta sampai adanya gubernur terpilih dari hasil Pemilihan Gubernur DKI 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberhentikan secara hormat Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Jokowi lalu mengangkat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyadi sebagai pengganti Heru. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pj Gubernur Kaltim Ajak Masyarakat Membangun Budaya Menanam Sejak Dini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler