PONTIANAK -- Wacana mengenai perlunya tatib DPR mengatur bahwa bagi anggota dewan yang terlambat datang di persidangan kehilangan hak bicara, disambut positif politisi di daerahJika ketentuan itu nantinya jadi masuk di tatib DPR, kalangan politisi lokal ingin mengadopsi ketentuan itu untuk dimasukkan dalam tatib DPRD
BACA JUGA: 2014, Keluar Gang Langsung Macet!
Bahkan, kalau ketentuan seperti itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pedoman penyusunan tatib DPRD yang segera disahkan, maka suatu keharusan bagi tatib DPRD seluruh daerah untuk menyantumkan.Sekretaris DPW PKS Kalimantan Barat, Arif Joni Prasetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi positif wacana penghapusan hak bicara bagi anggotoa dewan dalam rapat, jika terlambat datang
BACA JUGA: Sejarah Aceh Akan Difilmkan
Wacana ini juga sangat baik diterapkan di daerah," Arif Joni Prasetyo kepada JPNN.Ditegaskan Arif, inti dari wacana ini adalah agar anggota dewan lebih disiplin dalam mengikuti sidang-sidang
BACA JUGA: Jimly Juga Ingin Kursi Menteri
Bukan saja terlambat, tapi kursi banyak kosongBahkan beberapa daerah ada yang sidang ditunda beberapa kali karena tidak kuorumKarenanya, wacana ini merupakan masukan yang positif dalam rangka menjaga harkat dan martabat serta citra para wakil rakyat itu sendiri"Kalau itu baik, insya Allah akan kita usahakan, akan kita perjuangkan," tandasnyaDia menegaskan, bisa tidaknya wacana ini diakomodir di tatib dewan, sepenuhnya tergantung dari anggota DPRD yang baru hasil pemilu 2009Kecuali, bila ketentuan itu sudah termuat di PP tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, maka hal itu tidak bisa lagi diperdebatkan"Jika dalam PP tentang pedoman penyusunan tatib DPRD yang disahkan nanti secara eksplisit menyebutkan bahwa dewan terlambat tidak ada hak bicara, mau tidak mau tatib harus menyebutkan demikian," ucapnya(zan,sam/JPNN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Terima Bayi Selundupan
Redaktur : Tim Redaksi