“Keterlambatan ini memang melanggar pasal 201 dari UU 10/2008 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa batas akhir perhitungan suara adalah 12 hari untuk pileg Dati II dan 15 hari untuk Dati I
BACA JUGA: Amin Aryoso Sarankan Pilpres Ditunda
Namun ini tidak dapat menganulir hasil pemilu ituDalam kasus keterlambatan, lanjut Irman, KPU harus bisa menjelaskan kepada publik dan pemerintah atau presiden
BACA JUGA: Golkar Masih Lirik Demokrat
Selanjutnya, presiden atas dasar azas kemanfaatan (Doelmatigeheit) yang lebih besar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU.“Tanpa disadari ternyata banyak hal yang tidak diantisipasi dalam pelaksanaan pemilu legislatif lalu, oleh karena itu atas dasar kemanfaatan maka sebaiknya pemerintah mengeluarkan perppu yang membatalkan pasal tersebut,” tegasnya.
Secara de fakto, memang telah melanggar azas atau prinsip kepastian hukum atau rechmatiegeheit, namun demi menyelamatkan kepentingan yang lebih besar maka presiden dalam kondisi ini harus mengeluarkan perppu untuk menyelamatkan pasal 201 tersebut.
Selain itu, Irman menyarankan Bawaslu harus mencatat bahwa KPU telah melakukan pelanggaran untuk kemudian diberikan sanksi melalui dewan kehormatan KPU
Di Badan Kehormatan itulah, lanjutnya, KPU dapat menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi
BACA JUGA: Kisruh DPT, Anggota DPR Usulkan Hak Angket
“Namun kendala ini tidak boleh dijadikan excuse bagi penyelenggaran pemilu, mereka tetap harus bertanggungjawabMereka kan sudah dipilih dan telah menerima tugas itu dengan tanggungjawabnyaMereka juga sudah dibayar untuk itu, jadi kalau mereka tidak sanggup melaksanakannya harus ada sanksinyaKalau memang tidak sanggup seharusnya mereka bisa mengantisipasinya atau paling tidak menegaskan bahwa mereka tidak sanggup, namun itu harus dilakukan dari awal, bukan setelah pelanggaran dibuat,” ujar dosen Universitas Hasanudin Makasar itu.Coba bayangkan jika semua lembaga negara tidak sanggup melaksanakan UU dan hanya coba-coba saja, mau jadi apa negara iniOleh karena itu tetap harus ada sanksi maksimal secara administratif berupa pemecatan, imbuhnya.
Menjawab pertanyaan mengapa KPU yang harus bertanggungjawab atas keterlambatan itu, sementara kondisi yang tidak memungkinkan pelaksanaan perhitungan tepat waktu dan itu bisa digunakan untuk melakukan kecurangan? Irman menegaskan KPU harus tetap bertanggungjawab“Jika ada yang mengatakan bahwa penguluran waktu itu digunakan untuk melakukan kecurangan, maka yang harus ditindak adalah kecurangan, bukan keterlambatannya,” kata Irmanputra Sidin(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Belum Final, Capres Golkar Masih Mungkin Berubah
Redaktur : Tim Redaksi