Telat Kasih DPA, SKPD Terancam Sanksi Berat

Selasa, 05 Mei 2015 – 19:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Baru 68 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan UKPD yang menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) hingga batas akhir penyerahan, Rabu (5/5).

Di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, ada lebih dari 700 SKPD dan UKPD. ‎Padahal, penyerahan DPA adalah syarat untuk pencairan anggaran. “Tapi, masih terus jalan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta, ‎Selasa (5/5).

BACA JUGA: Bareskrim Sasar Kasus UPS, Ini Pesan Lulung ke Sesama Anggota DPRD

‎Heru menyatakan, sanksi akan diberikan kepada kepala SKPD dan UKPD yang terlambat menyerahkan DPA. "Sanksinya kan kemarin sudah ditegaskan kepala SKPD dan UKPD akan distafkan jika terlambat," tambah Heru.

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang batas akhir penyerahan DPA. Sebab, SKPD dan UKPD sudah memiliki banyak waktu saat proses APBD berlangsung.

BACA JUGA: Lulung Ngaku tak Kenal Tersangka Kasus UPS, Masa Sih?

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, pembangunan tetap berjalan meskipun banyak SKPD dan UKPD yang tidak menyerahkan DPA.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, pihaknya mempertimbangkan memberikan sanksi kepada SKPD dan UKPD yang telat memberikan DPA. Ahok menjelaskan, keterlambatan SKPD dan UKPD bukti mereka tidak bisa kerja.

BACA JUGA: Lulung: Emang Saya Psikopat?

"Jadi selama ini mungkin yang ngatur-ngatur itu yang model-model UPS, diatur-atur dari swasta, diatur-atur dari orang-orang ini. Dia sendiri enggak bisa ngerencanain. Begitu kami kasih dia duit, dia bingung," tandas Ahok. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KAI Tambah Perjalanan KRL, Bidik 982 Perjalanan Per Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler