Telat Tetapkan APBD, 19 Daerah Kena Sanksi

Jumat, 01 April 2011 – 23:34 WIB

JAKARTA — Ini peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih disiplin menyusun APBD di tahun-tahun depanPasalnya, dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sanksi kepada 19 pemerintah daerah (pemda) yang terlambat menyampaikan APBD ke pusat.

Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011

BACA JUGA: Kenaikan Gaji Pejabat Negara Tunggu Sikap SBY

Namun, masih ada saja yang terlambat memasukkannya
“Aturannya Perda APBD paling lambat diserahkan ke pusat 31 Desember,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto yang ditemui di kantornya, Jumat (1/4).

Menurutnya, sebulan atau paling lambat dua bulan setelah itu masih diberikan kesempatan untuk menyerahkan

BACA JUGA: Polisi Rahasiakan Enam Rekening Melinda

Setelah itu bagi yang belum memenuhinya akan diberikan sanksi
“Jadi 25 persen dari DAU bulanan ditunda,” tambahnya.

Ia mengatakan, bila daerah sudah menyelesaikan Perda Penetapan APBD baru seluruh dana DAU yang ditunda akan dicairkan

BACA JUGA: Ketua MA Sindir KY

“Disetorkan lagi bersama dengan DAU bulan berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini masih ada 19 daerah yang belum memasukkan dan sudah pasti mendapatkan sanksi itu“Tapi saya ngak hafal satu-satu,” ujarnya.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Fadilah Bantah Ikut Korupsi Alkes Flu Burung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler