JAKARTA — Ini peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih disiplin menyusun APBD di tahun-tahun depanPasalnya, dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sanksi kepada 19 pemerintah daerah (pemda) yang terlambat menyampaikan APBD ke pusat.
Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011
BACA JUGA: Kenaikan Gaji Pejabat Negara Tunggu Sikap SBY
Namun, masih ada saja yang terlambat memasukkannyaMenurutnya, sebulan atau paling lambat dua bulan setelah itu masih diberikan kesempatan untuk menyerahkan
BACA JUGA: Polisi Rahasiakan Enam Rekening Melinda
Setelah itu bagi yang belum memenuhinya akan diberikan sanksiIa mengatakan, bila daerah sudah menyelesaikan Perda Penetapan APBD baru seluruh dana DAU yang ditunda akan dicairkan
BACA JUGA: Ketua MA Sindir KY
“Disetorkan lagi bersama dengan DAU bulan berikutnya,” ujarnya.Ia menambahkan, hingga kini masih ada 19 daerah yang belum memasukkan dan sudah pasti mendapatkan sanksi itu“Tapi saya ngak hafal satu-satu,” ujarnya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Fadilah Bantah Ikut Korupsi Alkes Flu Burung
Redaktur : Tim Redaksi