jpnn.com - JAKARTA--Para pejabat yang berkutat di bagian keuangan tidak perlu risau lagi dalam merealisasikan anggaran. Pasalnya, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sanksi Administrasi. RPP yang merupakan implementasi dari UU Administrasi Pemerintahan ini diyakini bisa melindungi pejabat dari jeratan pidana.
"Para pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, satker tidak perlu ragu lagi membelanjakan anggaran rutin maupun modal. Asalkan tujuannya bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak akan dipenjara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Rabu (8/7).
BACA JUGA: Inilah Jagonya PDIP di Pilgub Kepri
Dengan adanya PP tentang Sanksi Administrasi, menurut guru besar Fisip Unas ini, paling berat sanksi bagi pejabat yang teledor membelanjakan APBN/APBD, adalah tuntutan ganti rugi dan dicopot dari jabatannya. Sedangkan sanksi sedangnya adalah penurunan pangkat/golongan. Sanksi ringan adalah teguran.
"Jadi ini akan membuat pejabat mau merealisasikan proyek-proyek untuk publik. Tidak seperti sekarang, banyak pejabat terjerat hukum karena realisasi anggaran yang tidak tepat sasaran. Padahal mereka ini tidak menggunakan dananya untuk pribadi, hanya mereka teledor saja," bebernya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Tuding Aktivis Indonesia Pro Pelanggaran HAM
Untuk mengetahui apakah pejabatnya sengaja atau tidak, Yuddy menambahkan, ada BPK yang akan melakukan audit. Bila disengaja, itu sudah ranah kepolisian. Sedangkan bila tidak sengaja karena teledor, hukumannya sesuai PP Sanksi Administrasi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi Tiket Merpati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Libatkan Tedjo Selesaikan Konflik Internal di Golkar dan PPP
Redaktur : Tim Redaksi