Telegram Larangan Media Diprotes, Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf

Selasa, 06 April 2021 – 22:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut telegramnya bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021 yang salah satu poinnya melarang media menyiarkan tindakan arogan aparat kepolisian.

Menurut Kapolri, telegram tersebut menimbulkan beragam tafsir.

BACA JUGA: 3 Wanita Menunggu di Hotel, yang Datang Bukan Pria Hidung Belang

"Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media," kata Listyo dalam siaran pers, Selasa (6/4).

Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan Polri selalu membutuhkan koreksi dari media dan kalangan eksternal.

BACA JUGA: Ada Poin di Surat Telegram Kapolri yang Dianggap Membatasi Kebebasan Pers

Menurut Listyo, telegram itu dibuat agar jajaran kepolisian tidak arogan.

Oleh sebab itu, Listyo menginstruksikan seluruh personel kepolisian dalam menegakkan hukum tetap bertindak tegas dengan mengedepankan sisi humanis.

BACA JUGA: Telegram Kapolri Larang Media Tayangkan Polisi Arogan, Kompolnas Bilang Begini

"Saya minta anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan," ujar Listyo.

Mantan Kabareskrim Polri itu telah memerintahkan Kepala Divisi Humas Polri membatalkan telegram untuk seluruh kapolda tersebut.

Namun, Listyo tetap mengingatkan anak buahnya tidak melakukan tindakan yang merusak citra Polri. Sebab, masih banyak polisi yang pamer kekuatan dan arogan.

"Hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota makin terlihat baik, tegas tetapi humanis," kata Listyo. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Diingatkan jangan Coba-Coba Mengatur Media, Komnas HAM: Bukan Kewenangannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler