JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam, untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepulauan Riau, 26 Mei nantiNamun demikian, majelis tidak mengijinkan Ismeth meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang untuk menggunakan hak pilihnya.
Majelis memerintahkan agar penggunaan hak pilih itu tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang, dengan cara menghadirkan KPU Kepri. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/5), ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba, menyatakan bahwa majelis telah menerima dan membaca permohonan Ismeth maupun penasehat hukumnyan soal penggunaan hak pilih pada Pilkada Kepri
BACA JUGA: Tak Paham Keuangan, Kada jadi Pesakitan
Majelis menilai permohonan untuk menggunakan hak pilih beralasan.Permohonan Ismeth itu telah dikabulkan dan ditetapkan dalam surat Pengadilan Tipikor bernomor 11/P/Tipikor/2010 tanggal 18 Mei 2010
Majelis juga menetapkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal Ismeth selama menggunakan hak pilih
BACA JUGA: 82 Juta Anak Indonesia Tidak Sekolah
"Memerintahkan penuntut umum untuk memberikan pengawalan," lanjut Tjokorda.Ditambahkan pula, setelah menggunakan hak pilih maka Ismeth tetap harus dikembalikan ke Rutan
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (11/5), penasehat hukum Ismeth, Luhut MP Pangaribuan, mengajukan permohonan ke majelis hakim agar mantan Ketua Otorita Batam itu diberi ijin untuk menggunakan hak pilih
BACA JUGA: Kesadaran Pengusaha Masih Rendah
"Yang Mulia, terdakwa (Ismeth) masih aktif sebagai Gubernur Kepri dan sebagai warga negara belum dicabut hak pilihnyaKami mohon agar majelis mengijinkan terdakwa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Kepri," pinta Luhut.Sementara pada persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasehat hukum IsmethDalam tanggapan atas eksepsi tiu, JPU meminta agar majelis menolak eksepsi yang diajukan tim pembela Ismeth.
JPU beranggapan bahwa beberapa hal yang dituangkan penasehat hukum Ismeth dalam eksepsi sudah memasuki pokok perkara, sehingga harus diuji di persidanganKarenanya pula, JPU meminta majelis menerima surat dakwaan atas Ismeth yang telah dibacakan pada persidangan 4 Mei lalu.
“Memohon kepada majelis yang mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan nomor Dak-11/24/04/2010 tanggal 6 April 2010 adalah sah menurut hukum sebagai dasar mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ismeth Abdullah,” ujar koordinator tim JPU, Rudi Margono.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Janji Sisa DBH Segera Dilunasi
Redaktur : Tim Redaksi