jpnn.com, BENGKULU - Kantor Imigrasi Bengkulu dipastikan akan mendeportasi tiga warga negara Jepang yang masuk tanpa dokumen yang lengkap.
Ya, ketiga orang ini adalah peneliti. Masing-masing bernama Masahiko Yoshikawa, 51, Kobayasi Mao, 30, dan Mamoru Owada, 71.
BACA JUGA: Imigrasi Malaysia Bekuk 5 WNI PSK Sesama Jenis
Mereka terpaksa diamankan dan segera dideportasi karena melakukan penelitian serangga di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Ilham Djaya sejauh ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam bersama dengan anggota BKSDA Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: 144 WNI Gagal Berangkat ke Luar Negeri
“Dari pemeriksaan diketahui mereka adalah komunitas yang ingin melakukan penelitian kupu-kupu dan kumbang, namun tak memiliki izin dari instansi terkait,” kata Ilham.
Ketiga WNA tersebut ditenggarai melanggar pasal 122 huruf A Undang-Undang nomor 6 tahun 2011. Selain itu, Mereka juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penakalan sesuai dengan pasal 75 Ayat 2 huruf F Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA: 144 WNI Gagal Berangkat ke Luar Negeri
Dikatakan Ilham nantinya dari hasil koordinasi dengan BKSDA tersebut dipastikan berkenaan dengan ada atau tidaknya izin terkait penelitian yang mereka lakukan. “Tentunya mereka ini akan kita periksa dlu bersama anggota BKSDA apakah benar mereka ini melakukan penelitian serangga, baru nanti kita pastikan mereka akan dideportasi ke negara asalnya,” jelasnya.
Selain ketiganya, turut diamankan barang bukti seperti tabung, plastik, alat penjepit, cairan amonia untuk untuk mematikan dan mengawetkan serangga serangga, dan BB lainnya. (zie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi
Redaktur & Reporter : Budi