jpnn.com - JAKARTA - PT Telkom diingatkan untuk bersikap transparan terkait rencananya melepas kepemilikan saham di PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Pasalnya, bisa jadi penjualan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan menara pemancar itu hanya akal-akalan belaka untuk menggaet uang negara.
Kecurigaan tentang agenda tersembunyi di balik rencana pelepasan PT Mitratel itu muncul dalam diskusi bertema 'Mewaspadai Penjualan Aset BUMN' di Jakarta, Minggu (24/11). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu antara lain Arif Minardi dari Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, Uchok Sky Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaram (FITRA), serta pemerhati kebijakan publik, Agus Sudibyo.
BACA JUGA: BNI Usung Konsep Life Partner
Menurut Arif, rencana penjualan Mitratel itu memang terkesan tertutup. Merujuk pada UU Keuangan Negara, katanya, maka rencana penjualan aset-aset yang nilainya di atas Rp 200 miliar harus melalui persetujuan DPR. Karenanya, Mitratel dengan aset di atas Rp 200 miliar tak bisa dilepas begitu saja tanpa persetujuan DPR.
Arif mencontohkan, DPR pernah bersikap tegas atas rencana Telkom menjual PT Telkomvision ke CT Corp. DPR menolak karena harga yang disepakati dalam rencana menjual Telkomvision terlalu rendah.
BACA JUGA: PT Pos Bertransformasi ke Pospay
Mengacu pada kasus Telkomvision, kata Arif, rencana penjualan Mitratel itu harus dihentikan. "Penjualan-penjualan seperti ini yang kemudian dicurigai jadi ajang pemburuan rente dan bagian dari akal-akalan," tegasnya seraya berharap DPR memberi perhatian pada rencana Telkom melepas Mitratel.
Sedangkan Agus Sudibyo mengingatkan adanya kewajiban bagi Telkom sebagai pemilik Mitratel untuk memberi penjelasan ke publik terkait rencana bisnis BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi itu. Menurut Agus, Mitratel meski berstatus sebagai anak usaha Telkom tetap harus tunduk kepada aturan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
BACA JUGA: AirAsia Ikut Sponsori Acara Bali Beach Run 2013
Sebagai anak usaha Telkom, kata Agus, maka ada uang negara di Mitratel. "Jadi tak bisa diperlakukan sebagai badan swasta. Kenapa? Karena ada penyertaan modal negara di sana," kata Agus.
Mantan anggota Dewan Pers itu pun berharap Telkom segera memberi penjelasan ke publik terkait rencana melepas Mitratel. "Itu bagian dari transparansi publik," katanya.
Sedangkan Uchok dari FITRA mengatakan, jika rencana melepas 49 persen saham Mitratel sampai terealisasi maka hal itu bakal membuat anak usaha Telkom tersebut beroperasi layaknya perusahaan swasta. Artinya, kata Uchok, mau tak mau publik dipaksa untuk menanggung akibatnya.
Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA itu mengkhawatirkan harga layanan pengelolaan menara pemancar yang tiba-tiba naik karena adanya swasta yang masuk Mitratel. "Konsekuensinya akan pada tarif layanan operator seluler. Ini jelas ujungnya akan memberatkan rakyat sebagai penggguna jasa telekomunikasi," katanya. .
Karenanya Uchok menyarankan Komisi VI DPR yang membidangi BUMN untuk menekan pemerintah agar membatalkan rencana Telkom melepas Mitratel. Terlebih, sejauh ini belum ada penjelasan secara terbuka tentang mekanisme maupun opsi yang akan ditempuh dalam pelepasan saham Mitratel itu. "Jadi lebih baik dibatalkan," cetusnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajukan Permohonan Agar Bisa Beroperasi di Halim
Redaktur : Tim Redaksi