Telkomsel Dinilai Layak Dapat Tambahan Frekuensi

Rabu, 26 Oktober 2011 – 18:41 WIB

JAKARTA - Polemik rencana tata ulang alokasi kanal frekuensi 3G masuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Direktur Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (CITRUS), Asmiati Rasyid mengatakan, nantinya jangan sampai keputusan KPPU merugikan kepentingan nasional.

“Saya melihat tidak ada monopoli di sana, yang ada adalah perusahaan nasional dalam hal ini Telkomsel layak mendapatkan tambahan frekwensi mengingat pelanggannya sudah 100 juta lebih,” kata Asmiati usai menyampaikan masukan kepada pihak komisioner KPPU, Rabu (26/10).

Menurutnya, jika KPPU salah menafsirankan polemik tata ulang 3G, akan terjadi “pemberangusan” terhadap perusahaan milik negara, dalam hal ini Telkomsel

BACA JUGA: Telkom Perkuat Jaringan Fiber Optik

“Operator lainnya semua dimiliki pihak asing
Telkomsel sebagai aset negara harus dilindungi, jangan dibiarkan mati perlahan-lahan dengan memberikan kebijakan yang salah kaprah,” ujarnya.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak agar Telkomsel pindah dari kanal 4 dan 5 yang ditempatinya saat ini, ke kanal 5 dan 6 agar operator lainnya (dalam hal ini Axis) bisa mendapatkan kanal yang bersebelahan (contiguous).
 
Asmiati menilai, dampak jika Telkomsel pindah kanal akan berakibat fatal

BACA JUGA: Waspadai Aksi Jual

Kanal 4 tersebut telah digunakan sebagai 2nd carrier yang melayani 25 juta hingga 30 juta pelanggan akses data, khususnya di area padat penduduk seperti Jakarta.

"Jika dipindah itu berarti harus dimatikan
Ini akan berbahaya terhadap kelangsungan perusahaan nasional

BACA JUGA: Slamet Riadhy Pimpin PT Pertamina Geothermal

Seharusnya dengan 100 juta pelanggan Telkomsel diberikan lagi kanal baru, bukannya suruh pindahTelkomsel layak mendapatkan 3 kanal bersebelahan, kanal 4, 5 dan 6,” ujarnya.

Sekarang ini kata Asmiati, Telkomsel ibaratnya mahasiswa tapi hanya dikasih seragam anak SD, jadi bandwith untuk 3G sangat tidak memadaiSebaliknya, Axis hanya 15 juta pelanggan“Artinya dari sisi kompetisi tidak berimbangTelkomsel sebagai milik negara seharusnya diberi kemudahan bukannya dihambatBerikan kanal baru, 4,5,6,” tegasnya.

Jika pihak KPPU, BRTI, dan Kominfo  salah menilai dan memutuskan kebijakan, dampaknya sangat luar biasa terhadap eksistensi perushaan nasionalApalagi, presiden SBY sedang menggembar-gemborkan untuk menaikan pendapatan dari sektor BUMN“Telkomsel kontribusinya sangat besarKarena itu, jangan diganggu-ganggu, seharusnya didukung dengan kebijakan yang benar,” paparnya.

Asmiyati menambahkan, pembuat kebijakan harus arif dan paham akan kaidah-kaidah nasionalismeSekarang ini frekwensi selular dikuasi oleh pihak asing, ini akan sulit untuk operator nasional"Imbasnya akan seperti perusahaan lain, diserbu produk luar dan tidak berdayaIni yang harus diproteksi untuk kepentingan nasional,” katanya lagi.

Untuk menyikapi polemik ini, CITRUS mendesak pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi penggunaan frekwensi selular di Indonesia, untuk mengetahui optimalisasi  penggunaannya"Revisi Keputusan Menteri Nomor 22 ayat 4 tentang pengeolaan frekwensi selular, tata ulang frekwensi harus memperhatikan kepentingan nasionalIni untuk melindungi aset aset negara," ujar Asmiati.

Selain itu, pihak terkait juga diminta memberikan alokasi frekwensi harus berdasarkan kebutuhan operator dan bukan bagirata frekensi, Lindungi perushaan nasional dengan kebijakan-kebijakan yang berbasis nasionalisme"Yang dimaksud dengan persaingan sehat adalah pemberian frekwensi harus disesuiakan dengan kebutuhan  operator," jelasnya.

CITRUS juga menghimbau kepada pihak pihak yang terkait dan masayarakat Indonesia untuk peduli terhadap persoalan nasional dan kepentingan negara"Semua pihak yang merasa memiliki nilai-nilai nasionalisme untuk bersatu dan bergerak melawan kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme dan Pancasila," tandas Asmiyati(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kredit BCA Melejit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler