Telusuri Aset Adik Mantan Bupati Lampung Utara, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Senin, 01 November 2021 – 11:01 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset tersangka korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).

Akbar merupakan aparatur sipil negara yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Puput Tantriana Sari

Pada Jumat (29/10), KPK memeriksa delapan saksi untuk tersangka Akbar.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.

BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Boy Sadikin dan 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Munjul

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara yang sumbernya berasal dari pemberian 'fee' oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/11).

BACA JUGA: Utusan KPK Ingatkan Gubernur Kepri, Singgung soal OTT, Begini Kalimatnya

Ali menjelaskan delapan saksi yang diperiksa, yakni, Maryadi selaku buruh harian lepas, Sofyan Suhaimi selaku ketua RT, wiraswasta usaha percetakan Hardiansyah.

Kemudian, Didi selaku pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, dan empat ASN masing-masing Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dam Trisno.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Jumat (29/10), yaitu Fria Apistama selaku ASN.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK dalam konstruksi perkara menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.

Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Aset   Lampung Utara   saksi  

Terpopuler