Telusuri Kasus Pemecatan 116 Guru Pesantren Al Zaytun

Senin, 06 Februari 2017 – 08:42 WIB
Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kasus ratusan guru Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang dipecat secara sepihak oleh pihak manajemen.

Mereka menuntut keadilan bagi guru-guru tersebut dan meminta agar pemerintah segera mengusut kasus ini.

BACA JUGA: Bantuan Rp 100 Miliar untuk Organisasi Guru

Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya sudah mendengar pengakuan guru yang dipecat oleh pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.

Pengelola pondok pesantren disebut telah memberhentikan 116 guru tanpa ada pesangon atau bahkan sekedar surat resmi PHK.

BACA JUGA: UNAIR Ingin Wujudkan Rumah Sakit Terapung Untuk Warga

Padahal, kebanyakan dari guru yang dipecat sudah mengabdi di Al-Zaytun antara 15-17 tahun.

Retno juga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun beserta sang pemimpin Panji Gumilang.

BACA JUGA: Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi Masih Dipersoalkan

Pelanggaran pertama adalah alasan pemecatan dari para pendidik tersebut. Guru-guru tersebut dipecat karena bergabung melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian.

"Tidak ada alasan benar yang memenuhi syarat yang membuat mereka dipecat. Dan, salah satu alasan pemecatan yang dilarang dalam Pasal 151 undang-undang 13 nomor 13 2013 adalah saat pekerja mengadukan pemberi kerja kepada yang berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana,'' tegasnya di Jakarta kemarin (5/2).

Sebagaimana yang dijelaskan, banyak guru yang melaporkan Panji Gumilang atas penistaan nama baik guru juga penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Januari ini.

Semua itu bermula guru menanykan transparansi dalam dana pengelolaan sekolah. Namun, Pihak yayasan tetap menutup hal tersebut dan sang pemimpin Panji menyebut banyak guru yang mengumpat dan menjelek-jelekkan mereka dalam kegiatan dzikir di hadapan ribuan santri.

Apalagi, prosedur pemecatan tidak melalui tahapan SP1 dan lain-lain seperti layaknya proses normal.

''Mereka tidak beritahu baik secara lisan ataupun tulisan dan tidak punya kesempatan untuk membela diri. Mereka dilarang untuk memasuki lingkungan dan dihadang oleh satpam. Bahkan, tidak ada pesangon yang diberikan yayasan,'' tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera mengusut adanya dugaan penyelewengan ini. Terutama Kementerian Agama yang membawahi lembaga pendidikan islam.

''Kami juga meminta agar Kemendikbud ikut menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOS 2016 oleh Panji Gumilang. Menurut informasi, ada pemindahan dana BOS senilai Rp 750 juta (Mei 2016) dan Rp 900 juta (September 2016) dari rekening sekolah ke rekening pribadi Panji,'' jelasnya.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag tidak akan tinggal diam melihat laporan kasus pemecatan guru secara masal itu.

Dia menjelaskan sudah berencana menerjunkan tim ke pesantren Az Zaytun di Indramayu.

Dia mengatakan harus mendapatkan laporan yang jelas dan utuh terkait laporan pemecatan guru di pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.

Kamaruddin menjelaskan Kemenag perlu mengetahui di lapangan, apakah diantara guru yang diberhentikan itu ada telah bersertifikat profesi atau belum.

Sebab guru yang sudah bersertifikat profesi kemudian diberhentikan, maka tunjangan profesi guru (TPG) juga harus diberhentikan oleh negara. ’’Kan kasihan sudah mengurus sertifikasi selama ini,’’ katanya.

Terkait polemik penyebab pemecatan dalam jumlah besar itu, Kamaruddin belum bisa berkomentar banyak.

Dia meminta waktu untuk mendapatkan laporan utuh dari tim yang akan terjun di lapangan. Dia tidak ingin tanpa ada laporan yang utuh, justru bisa memperkeruh situasi. (bil)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 209 Sekolah di Bali Siap Laksanakan UNBK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler