jpnn.com - MOJOKERTO – Pelarian salah seorang di antara dua narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto pada pertengahan Mei lalu berakhir Sabtu dini hari (23/8). Napi kasus narkoba tersebut dapat ditangkap kembali di sebuah perkampungan di Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, setelah petugas mengintai tiga hari.
Napi yang bernama Endik Prasetyo, 39, warga Perum Tanggulangin, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, tersebut digiring kembali ke balik jeruji besi oleh petugas gabungan Lapas Mojokerto dan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.
BACA JUGA: Diduga Cabuli Siswi, Wakasek Menangis di Persidangan
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Mojokerto Urib Herunadi menuturkan, upaya untuk memburu Endik cukup menguras tenaga. Sebab, dia sering berpindah lokasi sejak kabur dari lapas. Sejumlah kota yang sempat disinggahinya, antara lain, Bojonegoro, Blitar, Kediri, Balongpanggang (Gresik), dan Surabaya. ’’Selama ini, dia selalu berpindah-pindah. Bahkan, tak sampai tiga hari dia sudah pindah lagi,’’ terangnya kemarin.
Dia menjelaskan, tiga hari lalu pihaknya mendapat kabar soal keberadaan pelaku di Madura. Selanjutnya, tiga staf lapas dikirim untuk memantau pergerakan Endik. ’’Setelah keberadaannya benar-benar dipastikan, petugas kami serta polisi turun dan bergerak untuk menangkap,’’ katanya.
BACA JUGA: Nekad Lompat Dari Motor, Tiga ABG Lolos Penculikan
Dengan pengawalan ketat petugas Satnarkoba Polresta Mojokerto, Endik tiba di halaman Lapas Mojokerto sekitar pukul 00.30 kemarin. Seorang petugas yang keluar dari gerbang lapas tersebut mendekatinya dan berusaha menghajarnya. Untungnya, petugas lain di dekatnya langsung mencegah. Petugas lapas itu terlihat jengkel dengan ulah Endik yang telah kabur dari tahanan.
Pakaian yang dikenakan pelaku langsung dilucuti. Lantas, pelaku dijebloskan ke sel sempit dengan tangan terborgol. ’’Senin nanti (besok, Red) kita sidangkan di depan TPP (tim peneliti pemasyarakatan),’’ jelasnya.
BACA JUGA: Buru Pemerkosa Perempuan Bisu, Polisi Kerjasama KPAI
Sanksi berat menanti pria berambut keriting itu. Misalnya, dia tak akan dapat remisi Lebaran dan hari kemerdekaan, serta tak bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Bahkan, keluarga napi itu tidak diperbolehkan membesuk. ’’Secara otomatis dia akan masuk dalam Register F (istilah di Lapas untuk menyebut napi yang melakukan pelanggaran berat, Red),’’ tegasnya.
Sementara itu, seorang napi lainnya belum bisa ditangkap hingga kemarin. Dia adalah Andi Purwanto, 27, warga Mejero, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar. ’’Itu PR (pekerjaan rumah) kita. Saat ini dia masih dikejar,’’ katanya.
Sebelumnya, dua napi Lapas Kelas II B Mojokerto itu kabur dari sel pada 18 Mei lalu. Keduanya menjebol plafon, lalu membuka genting, meloncat, serta melarikan diri ke perkampungan warga.
Endik merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman lima tahun penjara. Dia nekat kabur diduga karena tepergok mengonsumsi sabu-sabu yang seberat 1,2 gram di sel dalam bloknya. Padahal, masa hukumannya belum berakhir. Pelaku itu mendapat sabu-sabu yang diselundupkan melalui lauk usus yang dikirim seseorang tak dikenal. (ron/yr/JPNN/c22/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sita 22 Kg Sabu, Polri Ungkap Sindikat Internasional
Redaktur : Tim Redaksi