Teman Masa Kecil Jerumuskan Nisa ke Hukuman Mati

Selasa, 11 April 2017 – 14:04 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, SURABAYA - Nisa Rosmawati tak bisa membendung air matanya saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Perempuan tersebut terancam hukuman mati karena menjadi kurir narkoba dari Malaysia.

BACA JUGA: Oh.. Begini Cara Kurir Narkoba Kelabui Petugas Bandara

Sebelum persidangan dimulai, Nisa sudah berurai air mata. Bahkan, JPU Nurlaila sempat memberikan tisu untuk menyeka air mata Nisa.

Tangisan perempuan asal Jember itu baru reda saat sidang dimulai.

BACA JUGA: Selundupkan Narkoba, Dua WN Taiwan Dibekuk

''Sudah, tenang ya. Ini masih dakwaan, belum tentu dihukum maksimal," ujar Isjuaedi, ketua majelis hakim.

Nurlaila kemudian membacakan amar dakwaannya. Nisa didakwa melanggar pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, Nisa terancam hukuman mati.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Perempuan Sering Lolos Pemeriksaan

''Bahwa terdakwa bukanlah pedagang besar farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut," tutur Nurlaila.

Sayang, meski Nisa terancam hukuman berat, kuasa hukumnya tidak berupaya mengajukan eksepsi.

Padahal, tahapan itu setidaknya bisa digunakan untuk menguji dakwaan jaksa.

Fariji berdalih bahwa hal tersebut hanya membuat kliennya tidak segera mendapat kepastian hukum.

''Kalau eksepsi sudah pasti tidak diterima, lanjut pembuktian saja," kata Fariji saat ditemui setelah persidangan.

Nisa didakwa telah menjadi kurir narkoba. Dia ditangkap pada 6 November 2016 di terminal 2 Bandara Juanda.

Perempuan yang bekerja sebagai pelayan restoran itu tertangkap tangan membawa narkoba yang disembunyikan dalam rongga gagang koper.

Total 887,37 gram sabu-sabu yang disimpan dalam 12 bungkus disita petugas bea cukai dan polisi.

Nisa mengaku kaget saat melihat sabu-sabu tersebut. Lulusan SMP itu mengaku disuruh Abdur, teman yang dikenalnya sejak kecil.

Nisa dijanjikan imbalan Rp 20 juta. ''Karena dia teman baik, saya mau saja," ucapnya saat menuju ke ruang tahanan.

Koper tersebut sudah ditunggu pesuruh Abdur di sekitar Jembatan Suramadu. Rencananya, koper itu dibawa ke Madura.

Isjuaedi kemudian menunda sidang selama sepekan. Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

''Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi," tutup Isjuaedi, lalu mengetukkan palu sidang. (aji/c18/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Bandar Narkoba Manfaatkan Kurir Anak


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler