Temanggung Rusuh, Tiga Gereja Dibakar

Satu Orang Diperiksa

Selasa, 08 Februari 2011 – 15:46 WIB

JAKARTA - Tiga gereja dan dua mobil pengendali massa (dalmas) milik polisi menjadi sasaran amuk massa di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/1)Aksi anarkis massa dipicu ketidakpuasan atas vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung terhadap Antonius Richmond Bawengan dalam perkara penistaan agama

BACA JUGA: Ribuan Jamaah Ahmadiyah Resah

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum


Gereja yang menjadi sasaran amuk massa adalah Gereja Bethel Indonesia

BACA JUGA: Kepres Bodong Hebohkan PNS

Sebuah bangunan sekolah taman kanak-kanak yang berada di lingkungan gereja tersebut beserta sejumlah motor, juga dibakar
Selain itu Gereja Katolik Santo Petrus dan Gereja Pantekosta Temanggung tak luput dari aksi anarkis itu.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga menyebut, usai sidang masa yang tak puas dengan vonis lima tahun itu berpencar dan melakukan pengrusakan

BACA JUGA: Bus Masuk Jurang, Belasan Tewas

''Sementara ini ada satu orang yang diperiksa intensif,'' ujar YogaDia menyebut seorang warga yang diamankan atas aksi pengerusakan itu.

Dijelaskan, saat ini kondisi kota Temanggung berangsur tenangAparat gabungan TNI-Polri yang telah disiagakan sejak sebelum sidang masih berjaga-jaga''Polisi sedang berkoordinasi dengan instansi terkait,'' tambahnya.

Sebagai gambaran, usai sidang massa yang memenuhi pelataran PN Temanggung mengamuk dan merusak mobil dalmas polisi dan kaca jendeda pengadilanMeski telah ditenangkan aparat massa tak kujung tenang dan melakukan konvoi ke sejumlah gereja dan melakukan pengerusakan.

Kasus ini sendiri bermula dari aksi terdakwa yang tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang dinilai warga menistakan agama Islam,  Oktober laluWarga melaporkan pelaku, Antonius ke Polres, yang dilanjutkan dengan sidang perdana pada 20 Januari laluSidang kedua pada 27 Januari dan sidang ketiga dengan agenda tuntutan 8 FebuariSayang dalam sidang tuntutan ini masa tak terima dengan ancaman hukuman yang dipasang JPU.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Palsu Gegerkan Gereja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler