Tembak Pengedar Narkoba di Tempat, Sepakat?

Jumat, 28 Juli 2017 – 10:11 WIB
Pistol. Foto: pixabay

jpnn.com, BULUNGAN - Polres Bulungan, Kalimantan Utara tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry memastikan tindakan tembak di tempat terhadap pengedar narkoba.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Ini Muka Pria yang Tega Gituin Bocah SD

Namun, tindakan tersebut tetap harus mengacu standard operating procedure (SOP).

Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pihak berwajib menembak pengedar narkoba.

BACA JUGA: Usai Diajak Tetangga Mandi di Sungai, Gadis Cilik Sering Ngeluh Anunya Sakit

“Ada enam tahapan yang menjadi acuan. Awalnya harus beri peringatan dulu, tangan kosong hingga tembak di tempat,” ungkap Fachry kepada Radar Kaltara Kamis (27/7).

Dia menambahkan, tindakan tembak di tempat hanya dilakukan apabila pengedar melawan dan membahayakan keselamatan petugas.

BACA JUGA: Masria Pilih Tekuni Pekerjaan Haram

Sebenarnya, sambung Fachry, tembak di tempat ini tidak hanya pada pengedar narkoba.

Pelaku tindak kriminal yang lain juga layak ditembak jika dianggap melawan dan membahayakan petugas.

Dia menambahkan, pihaknya mendukung arahan Jokowi. Sebab, narkoba sudah menjadi musuh besar di Indonesia.

“Bandar narkoba ini tidak segan menghancurkan generasi negeri ini,” ujarnya.

Dia mencontohkan tindakan yang diambil petugas beberapa waktu lalu.

Saat itu, pengedar asal luar negeri ditembak mati karena melawan saat ditangkap.

”Namun, kami tetap kembali pada SOP yang ada,’’ ujar Fachry.

Fachry menambahkan, pihaknya juga terus mendorong petugas untuk memberantas narkoba di Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).

“Sebab, Satreskoba ditarget dalam sebulan bisa mengungkap 30 kasus,”kata Fachry. (don/ana)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Unit Penyelenggara Pelabuhan Tertangkap Bobok Bareng Remaja


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler