Tembakau Bukan Zat Adiktif

Selasa, 08 Februari 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2)Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon itu, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Dr Muzakir SH MH, menyatakan bahwa tembakau bukanlah zat adiktif.

Menurut Muzakir, sifat adiktif justru ada di dalam zat yang terkandung di tembakau

BACA JUGA: Polisi Tak Mau Disebut Kebobolan Lagi

"Tembakau bukanlah zat adiktif, tetapi dalam kandungan tembakau," katanya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfud MD.

Muzakir disodorkan sebagai ahli dari pemohon, berkaitan dengan Pasal 113 UU Kesehatan, yang mengatur tentang zat adiktif
pada pasal 113 ayat (1) diatur tentang penanganan bahan adiktif

BACA JUGA: Dua Jagoan di Rekaman jadi Tersangka

Sedangkan pada pasal 113 ayat (2) disebutkan

Adapun zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Muzakir menilai, pasal tersebut bersifat diskriminatif terhadap petani tembakau dan industri yang berbahan tembakau
Menurutnya, susunan pasal tersebut kacau, karena dalam ayat 1 disebutkan zat adiktif secara umum, namun pada ayat 2 hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif.

"Tidak hanya tembakau saja, tetapi banyak tumbuhan lain yang mengandung zat adiktif

BACA JUGA: RPP Pengangkatan Honorer Diharap Tuntas Bulan Ini

Ini sangat diskriminatif," ujarnya.

Dia juga menengaskan, materi tentang zat adiktif seharus mengandung kaidah umum"Bukan hanya membawahi tembakau saja," jelas Mudzakir.

Sebelumnya para pemohon uji materi adalah para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI)Pemohon diwakili oleh Ketua APTI Jawa Tengah, Nurtanto Wisnu Barta dan 11 rekannya mempermasalahkan Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 114 beserta penjelasannya, serta Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan

Pasal itu dianggap diskriminatif, lantaran banyak zat adiktif lainnya yang tidak diatur"Ini diskriminasi, padahal banyak tanaman lain yang juga mengandung zat  adiktif, seperti teh, kopi, atau anggur," kata kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal.

Padahal menurut para pemohon, tembakau tidak identik dengan zat yang menimbulkan kankerPemohon menyatakan keheranannya kenapa hanya rokok yang disebut secara eksplisit dalam pasal tersebut mengandung zat adiktif, sehingga harus menampilkan peringatan kesehatan di bungkusnya"Padahal yang mengandung zat adiktif tidak hanya rokok, tapi juga bir, soda, atau wine," imbuh Wakil Kamal(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kebut Pemeriksaan Kasus TC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler