Tempat Spa di Karawang Nekat Buka pada Ramadan

Senin, 18 Maret 2024 – 23:00 WIB
Bupati Karawang Aep Syaepuloh (tengah). (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

jpnn.com, KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mencabut izin operasional salah satu tempat usaha spa/massage karena buka pada bulan suci Ramadan.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karawang melarang tempat spa beroperasi selama Ramadan.

BACA JUGA: Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang imbauan selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Ada salah satu tempat spa yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang akan kami cabut izin operasionalnya," kata Aep Syaepuloh di Karawang, Senin.

BACA JUGA: Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan

Di dalam ketentuan dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.

"Jadi, keputusan mencabut izin operasional tempat spa yang tetap buka di bulan Ramadan adalah bagian dari tindakan tegas kita," katanya.

BACA JUGA: Shin Tae Yong, Malas Pantau Liga 1, Cuma Andalkan Pemain Naturalisasi

Sementara itu, setelah Bupati Karawang Aep Syaepuloh memutuskan melarang tempat karaoke beroperasi pada bulan Ramadhan, karena masih ditemukan sejumlah tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol serta tidak menaati ketentuan jam operasional selama bulan Ramadhan.

"Kami sudah memberikan toleransi (tempat karaoke) boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB pada bulan Ramadan dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan. Tapi ternyata masih ada (tempat karaoke) yang melanggar," kata bupati.

Atas kondisi itu bupati memutuskan untuk melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Ramadan. Hal tersebut menjadi keputusan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.

"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadan," kata dia.

Jika setelah dilarang, tetapi masih ada tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi, bupati mengaku akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional karaoke secara permanen. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Motif Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Jakut? Ini Jawaban Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler