jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan pemasangan stiker pemberitahuan di tempat-tempat usaha yang menunggak pajak.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung Ferry Budiman menyebut pemasangan dilakukan di enam tempat usaha.
BACA JUGA: KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
"Hari ini kami memasang stiker ke enam tempat usaha yang mana mereka belum membayarkan pajak reklame kepada pemerintah," kata dia, Selasa (7/5).
Pemasangan stiker di tempat usaha penunggak pajak bukan tanpa alasan, sebab pemkot seyogianya telah memberikan peringatan hingga tiga kali kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
BACA JUGA: Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
"Jadi, kami tidak asal tempel saja stiker ini. Karena sebelumnya tempat usaha sudah diberikan peringatan satu, dua dan tiga, tetapi tidak ada iktikad baik sehingga langkah selanjutnya adalah pemasangan stiker belum bayar pajak," tuturnya.
Dia menyebut pemasangan stiker di lokasi usaha terbilang efektif untuk menggerakkan pengusaha atau wajib pajak agar membayarkan kewajibannya. Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
BACA JUGA: Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
"Untuk potensi pajak dari enam lokasi usaha yang sudah dipasangi stiker ini kurang lebih Rp 71,8 juta," ungkapnya.
Ferry juga mengatakan pemasangan stiker di tempat usaha yang menunggak pajak akan terus dilakukan di Kota Bandar Lampung.
Namun, dari 21 tempat usaha penunggak pajak, pemasangan stiker baru dilakukan di enam lokasi.
"Kami harap dengan enam yang sudah dipasangi stiker, tempat usaha lainnya segera membayarkan pajak ke Pemkot Bandar Lampung," ujarnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam