JAKARTA - Menjamurnya warga negera asing yang bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia tidak menjamin dapat meningkatkan pelayanan kesehatan secara maksimalKementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menentukan standard dan kualitas tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia.
"Memang benar, kalau tenaga medis kita ke luarnegeri pasti diwajibkan memenuhi standar tertentu," ucap Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Kemenkes, Supriyantoro
BACA JUGA: Takut Meledak, Kembali ke Mitan
Dia mengatakan, standar tersebut sangat diperlukan mengingat pertengahan Agustus mendatang akan ada RS Internasional yang siap melayani pasien.Supriyantoro menegaskan, standar utama yang akan diberlakukan adalah kemampuan berkomunikasi
BACA JUGA: Libur Terakhir, Bandara Soetta Padat
"Pada umumnya, masyarakat kita akan sangat sulit mengeluhkan kesehatan penyakitnya dalam Bahasa Inggris," ungkap dia.Hal serupa, menurut Supriyantoro, memang membutuhkan perhatian khusus
BACA JUGA: Kejagung Surati Kejati se-Indonesia
"Padahal tenaga kita yang bekerja di luarnegeri kadang diwajibkan bisa berbahasa negara tujuan, selain bahasa Inggris," paparnya.Karena kebutuhan tenaga medis profesional, menurut Supriyantoro, tenaga medis asing pun belum dilarang untuk melakukan praktik di RSPadahal seharusnya, kedatangan mereka ke Indonesia seharusnya bukan untuk melakukan pengobatan langsung terhadap pasien"Hanya sekedar bertukar informasi, dan memberikan pelatihan pelayanan profesional pada tenaga medis kita," tegasnya.
Sementara, lanjut Supriyantoro, di RS Internasional sendiri tenaga medis lokal diwajibkan untuk memenuhi kriteria standar nasionalDiantaranya tenaga medis, baik perawat, dokter, dan apoteker, dan pengelola RS harus dari lulusan institusi dalam rangking 300 dunia
Tenaga medis dan pengelola RS juga diwajibkan pandai berkomunikasi menggunakan bahasa internasionalYakni dengan membuktikan adanya sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 550(nuq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Lamban, KY Terancam Kosong
Redaktur : Tim Redaksi