Tenaga Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia

Senin, 12 Juli 2010 – 05:03 WIB

JAKARTA - Menjamurnya warga negera asing yang bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia tidak menjamin dapat meningkatkan pelayanan kesehatan secara maksimalKementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menentukan standard dan kualitas tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia.

"Memang benar, kalau tenaga medis kita ke luarnegeri pasti diwajibkan memenuhi standar tertentu," ucap Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Kemenkes, Supriyantoro

BACA JUGA: Takut Meledak, Kembali ke Mitan

Dia mengatakan, standar tersebut sangat diperlukan mengingat pertengahan Agustus mendatang akan ada RS Internasional yang siap melayani pasien.

Supriyantoro menegaskan, standar utama yang akan diberlakukan adalah kemampuan berkomunikasi
Menurut dia, komunikasi antara pasien dengan tenaga medis merupakan salah satu bentuk pelayanan yang maksimal

BACA JUGA: Libur Terakhir, Bandara Soetta Padat

"Pada umumnya, masyarakat kita akan sangat sulit mengeluhkan kesehatan penyakitnya dalam Bahasa Inggris," ungkap dia.

Hal serupa, menurut Supriyantoro, memang membutuhkan perhatian khusus
Hanya saja selama ini Indonesia belum memberlakukan hal tersebut pada seluruh tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia

BACA JUGA: Kejagung Surati Kejati se-Indonesia

"Padahal tenaga kita yang bekerja di luarnegeri kadang diwajibkan bisa berbahasa negara tujuan, selain bahasa Inggris," paparnya.

Karena kebutuhan tenaga medis profesional, menurut Supriyantoro, tenaga medis asing pun belum dilarang untuk melakukan praktik di RSPadahal seharusnya, kedatangan mereka ke Indonesia seharusnya bukan untuk melakukan pengobatan langsung terhadap pasien"Hanya sekedar bertukar informasi, dan memberikan pelatihan pelayanan profesional pada tenaga medis kita," tegasnya.

Sementara, lanjut Supriyantoro, di RS Internasional sendiri tenaga medis lokal diwajibkan untuk memenuhi kriteria standar nasionalDiantaranya tenaga medis, baik perawat, dokter, dan apoteker, dan pengelola RS harus dari lulusan institusi dalam rangking 300 dunia

Tenaga medis dan pengelola RS juga diwajibkan pandai berkomunikasi menggunakan bahasa internasionalYakni dengan membuktikan adanya sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 550(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Lamban, KY Terancam Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler