Kejagung Surati Kejati se-Indonesia

Proses Eksekusi Hukuman Mati

Minggu, 11 Juli 2010 – 07:22 WIB

JAKARTA -- Praktek hukuman mati di Indonesia masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakatMeski begitu, Kejaksaan Agung tetap melakukan upaya untuk mempersiapkan eksekusi hukuman pencabutan nyawa seorang terpidana itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Tinggi se-Indonesia perihal perkembangan terpidana mati di setiap daerah

BACA JUGA: Pansel Lamban, KY Terancam Kosong

"Sampai hari ini, belum ada satu pun yang bisa dieksekusi," kata Hamzah


Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, para terpidana mati tersebut masih ada yang menyatakan mengajukan grasi

BACA JUGA: Jerman Butuh 7 Ribu Tenaga Perawat

"Saya tidak hafal namanya satu persatu
Itu kan banyak," jawab Hamzah ketika ditanya terpidana mati yang mengajukan pengampunan ke presiden itu.

Selain grasi, lanjut dia, ada terpidana mati yang juga masih dalam tahap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Kejagung Tunggu Izin Presiden

Meski begitu, Kejagung tetap memberikan batas waktu bagi terpidana mati untuk mengajukan dua upaya hukum luar biasa itu"Karena kalau mereka meminta untuk ditunggu terus, kan tidak mungkin," tutur jaksa kelahiran Pinrang, Sulsel.

Terkait dengan batasan waktu itu, Kejaksaan pernah meminta fatwa ke MALembaga peradilan tertinggi itu lantas memberi petunjuk bahwa penetapan waktu bisa mengacu pasal 69 UU No 14 Tahun 1985Dalam UU MA itu, PK terhadap perkara perdata dapat dilakukan dalam waktu 180 hari atau enam bulan.

Data yang pernah dirilis Kejagung, setidaknya 107 terpidana mati menanti dilakukannya eksekusiDari angka itu, hampir separo belum menentukan sikap mengajukan PK atau grasiLainnya masih menunggu proses banding, kasasi, PK, dan grasiTerpidana mati paling banyak adalah akibat tindak pidana yang diatur KUHP (pembunuhan) serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Hamzah mengatakan, pihaknya kadang berbeda pendapat dengan kuasa hukum terpidana matiMisalnya, seorang terpidana sudah dianggap inkraht (berkekuatan hukum tetap), namun kuasa hukum berbeda pendapat karena mengajukan upaya hukum luar biasa"Maunya ditunda-tunda terus (proses eksekusi), ya kita harus kasih batas waktu," terang mantan JAM Pengawasan itu.

Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh dalam kesempatan terpisah mengatakan, praktek hukuman mati merupakan hukuman yang debatableAlasannya, hukuman itu berkaitan dengan prinsip paling dasar hak asasi manusia, yaitu hak hidupSelain itu, hukuman mati belum menjamin memberikan efek jera."Hukuman mati sudah tidak relevan dengan hak asasi manusia," katanya(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler