Tenang, Ganti Alamat di STNK Bagi Warga Jakarta Terdampak Gratis

Selasa, 28 Juni 2022 – 06:44 WIB
Ilustrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyebutkan perubahan STNK untuk warga yang tempat tinggalnya terdampak perubahan nama jalan di Jakarta tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal itu disampaikan Firman seusai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Kantor Wilayan BPN DKI Dwi Budi Martono, dan Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono pada Senin (27/6) kemarin.

BACA JUGA: Ingin Perpanjang STNK? Lihat Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini

"Kami dari pihak kepolisian tidak mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti (alamat) tempat tinggalnya berganti, terus ganti STNK, bayar lagi, tidak," kata Firman.

"Jangan sampai dikatakan kami menambah beban biaya masyarakat."

BACA JUGA: Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Warga Bisa Perbarui Dokumen Gratis

Bagi warga yang ingin mengubah alamat dalam STNK tak perlu mengeluarkan biaya selama masa dokumen masih berlaku.

Namun, jika STNK warga tersebut telah habis masa berlakunya, perubahan STNK dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BACA JUGA: Test Drive Suzuki Ertiga Hybrid: Menikmati Rute Surabaya - Malang

Artinya, warga tetap harus memperpanjang STNK seperti biasa.

Dia menjelaskan seperti dokumen kependudukan lainnya, alamat lama yang tertera dalam dokumen kendaraan juga masih berlaku hingga masyarakat melakukan perubahan dokumen imbas pergantian nama jalan tersebut.

"Nanti, ketika tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru, dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seprti sekarang," jelasnya.

Firman pun berharap informasi tersebut bisa tersampaikan ke masyarakat dan tidak ada kesimpangsiuran.

"Jangan sampai ada yang mengatakan kami menambah beban masyarakat karena pelat nomor saja sudah saya berlakukan seperti itu. Bertahap nanti pemberlakuannya," tambah dia.

Berikut 22 nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).

7. Jalan H. Rohim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).

10. Jalan KH. Guru Amin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Identitas Pembantai Suami Istri, Tak Disangka


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler