jpnn.com, JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha langsung mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setelah diumumkan Rabu, (12/7) kemarin.
Menurut Fasha, dirinya sudah memanggil pihak dinas pendidikan terkait pelaksanaan PPDB tersebut.
BACA JUGA: Kok Bisa, Sekolah Kekurangan 700 Siswa
Dikatakan Fasha, masih ada sekolah-sekolah yang belum memenuhi kuota, baik di tingkat SMP ataupun SD.
Fasha menambahkan, berdasarkan Permen 17 tahun 2017 itu, sekolah SD dibolehkan membuka empat kelas, sementara SMP sebanyak 11 kelas.
BACA JUGA: PPDB Dipungli, Wali Kota Bakal Kumpulkan Orang Tua Siswa
Oleh karena masih ada yang kurang, maka pemerintah telah membuat kebijakan untuk menambah kuota tersebut di sekolah-sekolah yang masih kekurangan.
"Yang kami akomodir adalah siswa yang sudah mendaftar," katanya seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Duh, Tiga Ribuan Anak Tak Tertampung di Sekolah Negeri
Fasha menjelaskan, pemerintah tidak membuka gelombang kedua. Hanya saja karena adanya pembatasan kuota, maka siswa yang sudah mendaftar dan tidak terakomodir tersebut yang akan di prioritaskan.
"Kita akomodir lagi tapi tidak semua," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, dari konsultasinya ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa daerah dibolehkan menerapkan Permen 17 tahun 2017 secara bertahap.
Untuk itu, ada kemungkinan bisa dilakukan penambahan rombel atau siswa di dalam rombel.
"Dari kuota SMP yang hanya 32 dalam satu rombel bisa kita tambah jadi 36 tiap rombelnya," katanya.
Arman mengatakan bahwa tersedia kuota sebanyak 800 kursi lagi. Nantinya siswa yang masih ingin bersekolah di sekolah negeri bisa mendaftar melalui sekolah atau dinas pendidikan.
"Asal tidak ke sekolah-sekolah tertentu masih ada kuota lagi," katanya.
Sekolah tersebut antara lain SMPN 3, SMPN 13, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 10, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 24 dan SMPN 25. "Asal mau di sekolah itu masih kita beri kesempatan," ujarnya.
Nantinya siswa mendaftar melalui Diknas dan juga sekolah-sekolah tersebut.
"Sekolah itu masih belum terpenuhi yang kuota 32 siswa. Jadi kita masih pakai aturan itu. Kalau memang sudah lebih, bisa kita terapkan kuota maksimal 36 siswa tadi," tambahnya.
Untuk batas pendaftran, Arman mengatakan adalah 3 bulan setelah masuk sekolah masih bisa diterima, terutama sekolah yang kuotanya kurang. (hfz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Sidak, Kadisdik Copot Kepsek karena Pungut Uang Gedung
Redaktur & Reporter : Budi