jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengharapkan semua pihak menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Mantan Panglima ABRI itu menegaskan, Perppu Ormas bukanlah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah, apalagi untuk menyudutkan kalangan muslim.
"Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menerima perppu dengan pertimbangan matang dan bijak," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7).
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Ini Alasannya
Lebih lanjut Wiranto menjelaskan, perppu yang mulai diterbitkan pada 10 Juli 1017 itu bukan untuk membatasi kebebasan ormas. Perppu itu juga bukan untuk memberangus ormas Islam.
“Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan maupun mencederai ormas Islam, apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia. Sama sekali tidak," tutur Wiranto.
BACA JUGA: Hari Ini, Presiden Jokowi Tugaskan Wiranto Umumkan Perppu Ormas
Dia menegaskan, perppu yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu justru untuk merawat persatuan dan kesatuan serta menjaga eksistensi bangsa. "Perppu ini diarahkan untuk kebaikan," ucap Wiranto.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Tenang, Wiranto Tegaskan Pemerintah Tak Surut Langkah untuk Bubarkan HTI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Pengawal Pancasila Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan HTI
Redaktur : Tim Redaksi