jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria memperkirakan jumlah partai politik yang akan mendartakan diri sebagai kontestan Pemilu Legislatif 2019 mencapai 73. Menurutnya, ke-73 partai itu telah berbadan hukum.
"Parpol yang sudah berbadan hukum ada 73 partai yang akan mendaftar dari 3 Oktober sampai 16 Oktober ini," ujar Riza di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (3/10).
BACA JUGA: Gerinda Berharap Parpol Lama tak Perlu Diverifikasi
Karena itu Riza mengharapkan KPU dapat melaksanakan proses pendaftaran secara baik. Harapannya, sejumlah parpol baru bisa menjadi peserta Pemilu 2019 bersama 12 partai politik pemilik kursi di DPR yang kemungkinan besar lolos kembali menjadi kontestan.
"Semua tentunya akan dikembalikan kepada masyarakat Indonesia, yang akan menentukan pilihan sesuai hati nurani," ucapnya.
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Peserta Pemilu, Sudah 3 Partai Datang
Saat ditanya tentang penyederhanaan parpol, politikus Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat untuk menentukan berapa jumlah parpol yang ideal masuk ke parlemen. Sebab, hal itu menjadi kewenangan rakyat selaku pemilih.
"Jadi, jangan mengambil kewenangan yang menjadi hak rakyat. Itu merupakan kedaulatan rakyat. Kita lihat nanti, apakah parpol di parlemen ada sepuluh parpol atau berkurang, atau bertambah, biarlah rakyat yang menentukan," pungkas Riza.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPU Yakin Tak Ada Masalah Dualisme Parpol pada Pemilu 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Akan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Ken Girsang