jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini tidak akan terjadi masalah dualisme dalam kepengurusan partai politik yang nantinya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.
Alasannya sederhana, penyelenggara bakal melakukan penelitian secara profesional terhadap seluruh kelengkapan berkas yang diajukan parpol pada masa pendaftaran yang digelar sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang.
BACA JUGA: KPU Akan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
"Selain itu, kami juga berpedoman pada aspek legal formal. Yaitu kepada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Jadi tidak akan (ada,red) dualisme," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (2/10).
Menurut Wahyu, saat meneliti kelengkapan berkas parpol calon peserta Pemilu 2019, penyelenggara di tiap tingkatan akan berpedoman pada SK Kemenkumham.
BACA JUGA: Begini Mekanisme Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu
Jika nama pengurus yang dajukan di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak sesuai dengan SK Kemenkumham, maka akan dikoreksi terlebih dahulu.
"Jadi nanti berjenjang, provinsi dan kab/kota pedomannya adalah parpol yang menurut kemenkumham memenuhi syarat. Jadi tidak akan ada kepengurusan ganda di daerah," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Mulai 3 Oktober
Redaktur & Reporter : Ken Girsang