jpnn.com, JAKARTA - KLHK akan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian tentang kemungkinan penutupan sementara Pulau Komodo di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Selain itu, tim terpadu juga akan membuat prediksi masa depan pengelolaan TN Komodo sebagai kawasan eksklusif.
BACA JUGA: Pulau Komodo dan Pulau Galapagos Jajaki Kerjasama Konservasi dan Pariwisata
Hal tersebut telah di sepakati antara KLHK cq. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), bersama Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Jakarta (6/2).
Setelah nanti terbentuk, tim terpadu ini akan bekerja melaporkan hasil kajiannya kepada Menteri LHK paling tidak pada Juli 2019.
BACA JUGA: Pesona Mart, Jendela Pemasaran Produk Perhutanan Sosial
Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno sesaat setelah rapat menjelaskan bahwa semua pihak bersepakat bahwa TN Komodo merupakan situs warisan dunia yang harus benar-benar dikelola dengan prinsip kehati-hatian.
"Oleh karenanya, perlu dilakukan perbaikan tata kelola khususnya terkait dengan pengamanan dan perlindungan satwa Komodo termasuk ketersediaan mangsanya, terutama Rusa.", Jelas Wiratno.
BACA JUGA: KLHK Siapkan Kawinkan Rocky yang Beranjak Dewasa
Kesepakatan lain yang diperoleh juga adalah pengaturan pintu masuk jalur kapal dan penjualan tiket masuk menuju TN Komodo akan ditetapkan melalui satu pintu, yaitu Pelabuhan Labuhan Bajo.
Pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas pariwisata juga akan ditingkatkan, seperti pada aktivitas melihat satwa Komodo, snorkling, diving, serta kegiatan lainnya.
Penutupan atau pembukaan kembali suatu kawasan konservasi diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu. Untuk TN Komodo, tim terpadu akan memberikan rekomendasi kepada KLHK melalui Direktorat Jenderal KSDAE pada bulan Agustus 2019.
Wiratno juga menjelaskan apabila rekomendasi tim terpadu memutuskan untuk ditutup, paket wisata yang telah terlanjur dipasarkan tetap bisa dilanjutkan, kecuali di Pulau Komodo dan akan mulai berlaku pada Januari 2020.
"Rencana penutupan memang hanya Pulau Komodo, jadi tidak semua kawasan TN Komodo.", Ujar Wiratno.
Lanjut Wiratno, pengkajian tarif masuk juga akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan para operator wisata dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).
Sistem pengelolaan pengunjung, pusat informasi, serta penguatan kelembagaan masyarakat untuk konservasi dan ekonomi juga akan diatur secara menyeluruh. Peluang kerjasama penguatan fungsi dan perizinan jasa wisata alam dan sarana wisata alam juga dapat dijajaki sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti : Jangan Remehkan Acara Tanam Pohon !
Redaktur & Reporter : Natalia