JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, pada saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2016/1437H.
Surat edaran ini akan diberlakukan mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB.
Dalam surat edaran itu, ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang. Yakni angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak.
BACA JUGA: Peringatan Penting Bagi Truk Angkutan Barang
Kemudian bahan pokok pangan (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur).
Selanjutnya pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.
BACA JUGA: Hush hush...PPP dan NasDem Minta Golkar Berhenti Ganggu Jokowi
"Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dalam surat edaran ini bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu," ujar Menhub Budi Karya Sumadi.
Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat, dalam surat edaran diberikan prioritas.
BACA JUGA: Aksi Pospera di 20 Provinsi Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror
Bagi pengemudi truk yang melanggar akan didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan penjara. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Pengin Tampung Pak Buwas Jika Kelak Pensiun
Redaktur : Tim Redaksi