Tenang..Pemkot Usahakan Sekolah Tetap Gratis

Selasa, 15 November 2016 – 09:37 WIB
Sekolah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Pemkot Surabaya kini tetap mengupayakan agar SMA/SMK tetap gratis meski kewenangan terhadap sekolah itu sudah beralih ke Provinsi Jawa Timur.

Itu tampak tatkala Pemkot dan DPRD Surabaya membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2017 kemarin (14/11).

BACA JUGA: Gubernur Ridho Ajak HIPMI Gaet Investor Masuk Lampung

Anggaran pendidikan menengah (dikmen) untuk sekolah gratis SMA/SMK tetap dimasukkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan, dana untuk SMA dan SMK tetap masuk pada tahun anggaran belanja 2017.

BACA JUGA: Warga Surabaya, Maaf Ya Pekan Depan Air Mati

Besarannya sama dengan tahun lalu, yakni Rp 180 miliar.

''Kami upayakan (sekolah) tetap gratis,'' ujar Hendro setelah mengikuti rapat KUAPPAS di ruangan Badan Anggaran DPRD Surabaya.

BACA JUGA: Suara Benturan, Penumpang Saling Tindih, Ada yang Teriak Allahuakbar

Pemkot juga bakal melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 21 November.

Pihak provinsi juga diajak untuk mencari formulasi penganggaran yang tak melanggar ketentuan hukum.

Hendro menyebutkan salah satu solusinya. Yakni, Surabaya tidak memindahkan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi.
Namun, itu terlalu sulit. Nah, opsi lain, Surabaya tetap bisa memberikan bantuan ke siswa atau sekolah.

Bantuan tersebut diberikan melalui dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda).

Lalu, bagaimana bila Surabaya tak boleh cawe-cawe mengurusi SMA/SMK sedangkan dana telanjur masuk APBD? Hendro mengatakan bahwa anggaran tersebut bakal masuk perubahan anggaran keuangan (PAK).

Dengan demikian, wali murid menanggung biaya sekolah anaknya.

Ketua DPRD Surabaya Armuji membenarkan bahwa bopda untuk SMA/SMK tetap dianggarkan dalam KUAPPAS.

Langkah itu diambil karena Surabaya masih yakin bisa menang gugatan di Mahkamah Konstitusi.

''Kami berharap sih menang,'' ujar politikus PDIP tersebut.

Namun, bila kalah, lanjut Armuji, pemkot harus legawa dengan peralihan kewenangan itu.

Sebab, instruksi UU 23/2014 telah mengatur bahwa kabupaten atau kota tak lagi memiliki kewenangan atas SMA/SMK.

Anggota banggar lainnya, Herlina Harsono Njoto, mengkhawatirkan munculnya pungutan liar kalau SMA/SMK tidak gratis lagi.
Sebab, sekolah-sekolah akan punya kewenangan untuk menarik iuran ke wali murid.

''Sekolah gratis saja ada tarikan, apalagi tidak gratis,'' ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan, proses pelimpahan wewenang sesuai UU 23/2014 harus tetap dipatuhi setiap daerah.

Meski, dalam prosesnya, ada beberapa daerah yang memprotes dan mengajukan pengujian pada UU tersebut.

''Kalau belum ada putusan, daerah yang menggugat tetap harus patuh pada UU yang sedang berlaku,'' jelasnya kepada Jawa Pos saat ditemui kemarin (14/11).

Arief menyebut saat ini gugatan Surabaya terkait pelimpahan wewenang tersebut masih dalam status judicial review.

Artinya, gugatan dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016 itu masih dalam status pengujian.

Arief mengungkapkan, dirinya tidak bisa memutuskan secara sepihak kapan batas waktu gugatan tersebut final.

Saat ini, gugatan itu masih dibahas dan masuk dalam agenda legal opinion (pendapat hukum).

Proses tersebut membutuhkan waktu cukup panjang agar setelah diputuskan hasilnya tidak menimbulkan sengketa.

Dia menambahkan, dengan status itu, Surabaya tidak boleh menghambat jalannya UU 23/2014. Termasuk segera menyerahkan segala prosedur kelengkapan untuk melengkapi diberlakukannya UU tersebut.

Meski begitu, Arief juga berpesan agar provinsi tetap tanggap dengan segala problem yang bisa terjadi saat UU 23/2014 diberlakukan.

Termasuk mendengar protes daerah yang merasa dirugikan.

"Kalau ada provinsi yang daerah di bawahnya merasa dirugikan, provinsi harus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut,'' tutur alumnus Universitas Diponegoro, Semarang, itu.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan, selama masa transisi ini, pembiayaan sekolah seharusnya masih jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Dia mencontohkan Kabupaten Bojonegoro yang masih berkomitmen membiayai siswanya untuk pelatihan di balai latihan kerja. ''Kabupaten/kota lain tidak ada masalah,'' katanya.

Berdasar penghitungan, terang dia, di jenjang SMA, unit cost yang dibutuhkan siswa per tahun mencapai Rp 3 juta.

 Di jenjang SMK, unit cost lebih besar lantaran ada praktikum. Pengeluaran tiap siswa Rp 3 juta-Rp 4 juta.

Sebanyak Rp 1,4 juta dari unit cost itu ditalangi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

Selebihnya ditanggung masyarakat atau pemerintah kabupaten/kota.

Jika dihitung, dana yang ditanggung masyarakat atau pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 130 ribu-Rp 150 ribu.

Mantan kepala Badan Diklat Jatim itu menyebut unit cost tersebut dihitung dari berbagai hal.

Misalnya, operasional sekolah, kegiatan belajar mengajar, dan kebutuhan sekolah lainnya. ''Banyak faktor,'' ucapnya.

Menurut dia, kebutuhan tiap daerah berbeda-beda. Dari sisi upah minimum kota (UMK), tiap-tiap daerah juga tak sama.

Karena itu, besaran biaya tiap siswa di tiap daerah juga bisa berbeda.

Namun yang pasti, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam mengelola SMA/SMK.

Bahkan, skema kontrak kerja dengan kepala sekolah juga akan disusun.

Kontrak kerja itu berlaku pada tahun pelajaran baru mendatang.

Sekolah, jelas dia, harus bebas pungli. Jika harus memungut dana dari masyarakat, sekolah harus tetap mematuhi ketentuan yang ada.

Sekolah juga harus membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja yang dikomunikasikan dengan komite sekolah.

Pungutan yang diperbolehkan adalah pungutan untuk menutupi kekurangan biaya operasional.

Untuk sekolah negeri, pendaftaran juga tidak boleh ditarik biaya. Pungutan untuk uang gedung juga dilarang.

''Buku-buku dari BOS. Seragam akan kami berikan dua setel secara gratis di kelas X,'' katanya.
 (sal/elo/puj/c17/dos/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Pungli di Pelabuhan Ahmad Yani?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler