jpnn.com - jpnn.com - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berkomentar mengenai tender PLTGU Jawa 1.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) semestinya meneken letter of intent (LoI) dengan pemenang tender PLTGU Jawa 1, yakni konsorsium Pertamina, pada awal Desember 2016.
BACA JUGA: Tender PLTGU Jawa 1 Dibatalkan PLN? KPK Diminta Usut
“Setelah diumumkan pemenang lelang tender PLTGU Jawa 1 pada 12 Oktober 2016, maka kepada semua peserta tender diberikan kesempatan menyanggah hasil tender selama (45 hari). Jika lewat masa itu maka PLN harus segera meneken LoI kepada pemenang tender,” kata Yusri.
Kemudian setelah LoI ditandatangani, maka 45 hari kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/ PPA) antara PLN dengan konsorsium Pertamina sebagai pemenang tender.
BACA JUGA: Hayo, PLN Jangan Sembarangan Batalkan Tender PLTGU
“Fakta saat ini, sampai dengan batas waktu sanggah tidak ada satu peserta pun yang menyanggah hasil tender tersebut. Kalau kemudian konsorsium Adaro diduga melakukan sanggahan, maka secara aturan tender harus diabaikan oleh panitia tendernya,” kata Yusri.
Yusri mendapat kabar bahwa panitia tender akan mempertimbangkan hasil sanggahan yang sudah melampaui batas waktu kadaluarsa.
BACA JUGA: PLTP Rusak, Komitmen PLN Garap Geothermal Diragukan
“Dapat diduga panitianya sudah mendapat arahan negatif dari petinggi di PLN. Bisa jadi ada intervensi dari jajaran direksi PLN, dan diduga mungkin itu sepengetahuan dengan direktur utama PLN,” duganya.
Menurutnya, jika model proses bisnis ini tetap dilakukan PLN, seperti kasus PLTU Jawa 5 yang dibatalkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi.
“Ini jelas merugikan kontraktor konsorsium yang sudah menghabiskan dana survei dan persiapan untuk bisa berkompetisi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan anggota konsorsium (pemenang tender) akan melakukan gugatan ke PLN,” tegas dia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Beresi Data Penerima Subsidi Listrik
Redaktur & Reporter : Yessy