jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi mengakui adanya keterangan saksi Rangga Dwi Saputra yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tentang tawaran Rp 140 juta sebagai imbalan untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.
Namun, Ardito menjelaskan, keterangan tersebut tidak diungkapkan Rangga kepada penyidik.
BACA JUGA: Lihat nih, Rumah Mewah Pembunuh Anggota Dewan Disegel Polisi
Tetapi merupakan curhatan Rangga kepada dokter yang melakukan pemeriksaan kejiwaan Rangga, sebelum melakukan BAP.
"Rangga itu tidak mengungkapkan di depan penyidik. Tapi diungkapkan Rangga saat pemeriksaan oleh psikolog," ucap Ardito usai sidang perkara pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
BACA JUGA: Dua Pekan Pacaran, Nginap di Hotel Lima Hari
Ardito menambahkan, pernyataan tersebut merupakan kesimpulan atas curhatan Rangga kepada psikolog yang tertuang dalam pemeriksaan medis saksi.
Bahkan, saat itu, semua saksi juga diperiksa terkait kejiwaannya oleh psikolog.
BACA JUGA: Sebut Lima Kejanggalan, Otto: Mirna Tewas Bukan karena Sianida
"Di mana saat membuat BAP, psikolog itu ada kesimpulannya bahwa Rangga salah satunya tidak memiliki potensi melakukan tindak kekerasan," tandas Ardito. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konfrontasi dengan Pelaku, Istri Anggota Dewan yang Dimutilasi Diperiksa Polda
Redaktur : Tim Redaksi