jpnn.com, BONTANG - Tim Rajawali dari Satreskrim Polres Bontang menangkap enam orang yang bermain judi saat bulan puasa pada Selasa (12/4) malam.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melawai, Kelurahan Berbas Pantai.
BACA JUGA: Binary Option Seperti Judi, Layakkah Pemainnya Dipidana?
“Ketika itu kami sedang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat),” kata dia kepada wartawan, Kamis (14/4).
Petugas kemudian menerima laporan adanya sejumlah warga bermain judi dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Di Lokasi Judi Sabung Ayam Ada 86 Motor, yang Ditangkap Hanya 1 Orang
“Tentunya anggota menjaring segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk tindak pidana perjudian,” tegas dia.
Dari penggerebekan itu, ada enam orang yang ditangkap saat bermain judi. Salah satunya adalah wanita.
BACA JUGA: Lokasi Judi Tembak Ikan Digerebek Polisi, Pekerja Diamankan, Pemilik Masih Dalam Pencarian
“Mereka berinisial R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19), dan JE (22),” kata dia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 649.000, dan satu set kartu domino.
Terhadap enam pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecanduan Judi Online, RWS Gondol Emas Majikan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan