Tentang Aluh Idut, sang Perempuan Pejuang

Senin, 19 November 2018 – 00:45 WIB
Aluh Idut. Fot: REPRO KELUARGA

jpnn.com - Siti Warqiah atau lebih dikenal dengan Aluh Idut merupakan pejuang kemerdekaan asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel. Pihak keluarga memperjuangan agar Aluh Idut mendapatkan gelar sebagai pahlawan nasional.

SALAHUDIN, Kandangan

BACA JUGA: Berita Duka, Mahyuni Meninggal Dunia

Aluh Idut merupakan salah satu pahlawan perempuan yang berasal dari Kabupaten HSS. Jasadnya dimakamkan di kawasan yang kini diberi nama Jalan Aluh Idut, Kecamatan Kandangan.

Untuk mengetahui sejarah Aluh Idut dari keluarga, Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group) mengunjungi salah satu keluarga yang saat ini masih hidup di Jalan Pahlawan Gg Aluh Idut, Kecamatan Kandangan.

BACA JUGA: Pengemis Bawa Uang Rp 100 Juta Lebih, Oh Ternyata

Di sana Radar Banjarmasin menemui Hj Ratnawati (62) yang merupakan keponakan dari Aluh Idut. Hj Ratnawati merupakan anak dari Mussafa Hapip yang tidak lain adalah adik kedua dari Aluh Idut.

Menurut Hj Ratnawati, berdasarkan dari catatan skripsi Risti Ajeng seorang mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin tahun 1990 yang mewawancarai ayahnya, asal usul nama Aluh Idut berasal dari fisiknya yang lebih besar dan subur dibanding wanita kebanyakan. Karena itulah dia mendapatkan julukan Aluh (galuh) yang gendut. “Julak orang cantik,” ujar Hj Ratnawati.

BACA JUGA: Kasbi Ikut Kejar Tentara Belanda, Meneteskan Air Mata

Siti Murah, ibu Aluh Idut memiliki kebiasaan sebelum menidurkan anaknya menceritakan tentang perang Amuk Hantarukung dan kepahlawanan H Martajiwa dan Sidik yang gugur dalam pelarian akibat pertempuran yang terjadi pada masa Sultan Muhammad Seman bin Pangeran Antasari itu.

Jiwa kepahlawanan dari kakek dan pamannya tersebut yang membangkitkan semangat Aluh Idut dan kebenciannya kepada penjajah.

Bahkan tahun 1916, Aluh Idut berhasil masuk Verfolk School (sekolah rakyat) lima tahun dan berhasil menyelesaikannya. Selesai sekolah, Aluh Idut pun mengakhiri masa remajanya tahun 1922 setelah menikah dengan seorang pemuda bernama Utuh Kaderi yang merupakan seorang sopir angkutan.

Kelak, dalam pernikahan ini, Aluh Idut tidak memiliki keturunan dan akhirnya karena suaminya selingkuh, Aluh idut kemudian meminta cerai.

Pasangan suami istri ini masuk organisasi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) Cabang Kandangan. Aluh Idut bergabung tahun 1932 dan dia menjadi satu-satunya perempuan dari Kandangan. Sedangkan Utuh Kaderi bergabung tahun 1936. PBI inilah yang kemudian melebur menjadi Parindra (Partai Indonesia Raya) tahun 1935. Aluh Idut masuk Parindra sebagai Wakil Ketua Kerukunan Putri Parindra.

Aluh Idut kemudian bergabung dengan organisasi Musyawarathuthalibin tahun 1932 sebelum tahun 1937 Musyawarathuthalibin mendirikan anak partai bagian wanita yaitu Jamiayyatunnisa. Aluh Idut menjabat sebagai ketua pengurus besar Jamiayyatunnisa yang hampir meliputi seluruh Kalsel tahun 1940. Tahun 1938 bersama dengan Saniah Rivai, Aluh Idut diutus kerukunan Putri Parindra untuk menghadiri kongres ke-2 Parindra di Bandung.

Di masa penjajahan Jepang, Aluh Idut bergabung dalam Fujinkai, organisasi tenaga perempuan yang dibenTuk oleh Jepang pada bulan Agustus 1943. Aluh Idut mengajak saudara-saudaranya bergabung pergerakan. Saat Jepang menyerah, kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Kabar ini diketahui darisurat kabar Merdeka yang dikirim Ir M Noor di dalam pasokan gula yang kemudian disimpan di rumah Aluh Idut.

Aluh Idut sejak pergerakan nasional sering mendapat penggeledahan dan penahanan dari Belanda. Setelah tahun 1946 pun, Aluh Idut yang mensuplai senjata ke pedalaman dan membuka dapur umum kerap dicurigai keterlibatannya dalam pelbagai organisasi perjuangan.

Tepat jam 11 hari Jumat bulan 11 tahun 1948 Aluh Idut ditangkap bersama menantu angkatnya bernama Lamri oleh dua orang reserse Belanda. Aluh Idut ditangkap karena ada penghianatan dari seorang pejuang yang sudah dijanjikan NICA Belanda akan mendapatkan kekayaan.

Belanda pun menyiksa Aluh Idut. Pukulan tendangan sampai disetrum dengan listrik pernah dialami Aluh Idut. Tetapi Aluh Idut masih mampu bertahan dan konsisten tidak membeberkan rahasia perjuangan.

"Intimidasi terhadap Aluh Idut ternyata tidak membuahkan hasil," ucap Hj Ratnawati.

Derita dan hukuman masih dialami saat republik baru merdeka. Intimidasi terhadap Aluh Idut dihentikan setelah perundingan Munggu Raya 2 September 1949, di mana para gerilyawan pejuang yang tergabung di dalam ALRI Divisi IV diakui secara resmi sebagai anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Aluh Idut dibebaskan dari tahanan.

September tahun 1949, Aluh Idut kemudian mengadakan pembinaan dan kontak dengan gerilyawan pejuang yang masih tersebar di banyak tempat Kalimantan Tengah guna menginformasikan adanya persetujuan gencatan senjata yang sudah disepakati.

Dalam penugasan sebagai duta keliling tersebut Aluh Idut sempat pula meresmikan beberapa markas gerilya yang selanjutnya berfungsi menjadi alat pemerintah Gubernur Tentara ALRI Divisi IV.

Dalam misi tersebut fisiknya sudah kurang menguntungkan, Aluh Idut pun jatuh sakit. Kemudian 5 Februari 1958, Aluh Idut meninggal dunia di Kandangan. Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya Presiden Panglima Tertinggi ABRI pada 10 November 1958 memberikan bintang gerilya dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI tanggal 12 Agustus 1958 nomor 175/1959, Aluh Idut diangkat sebagai Letnan I (Anumerta).

Hj Ratnawati mengatakan orang tuanya puluhan tahun yang lalu sebelum meninggal sudah mengusulkan supaya Aluh Idut sebagai salah satu pahlawan nasional. "Tetapi tidak ada kabarnya," ucapnya.

Kini keluarga pun pasrah menerimanya dan tidak lagi ngotot meminta pemerintah menghargai Aluh Idut sebagai salah seorang pahlawan. “Keluarga hanya berdoa semua amal dan perbuatan beliau (Aluh Idut) diterima di sisi Allah SWT,” harap Hj Ratnawati.

Kepala Dinsos HSS, Siti Erma mengatakan bahwa saat ini sejarah Aluh Idut sedang diinventarisir untuk diajukan sebagai pahlawan nasional. “Kita sedang berusaha mengumpulkan berkas, dokumen dan brbagai informasi terkait Aluh Idut dan tokoh pejuang lainnya. Apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat. Kita proses pengajuannya sebagai pahlawan nasional ke pemerintah pusat. Tentu tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku" ujar Siti Erma, Kamis (15/11).

Dinsos sendiri berupaya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk inventarisasi dan pengusulan tersebut. “Mohon doanya prosesnya berjalan lancar dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan,” tanda Erma. (ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Barang Mencurigakan di Celana Dalam Fauzan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler