Tentukan Status Kaban, KPK Akan Lakukan Ekspose

Kamis, 03 Juli 2014 – 21:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban dalam forum ekspose atau gelar perkara.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, gelar perkara itu akan dilakukan secepatnya. "Secepat-cepatnya. Secepat JPU melaporkan kepada pimpinan. Kan dari situ baru bisa diambil putusan," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (3/7).

BACA JUGA: Bukber Bareng Tentara, SBY Tunda Ucapkan Perpisahan

Bambang menyatakan, ada hubungan antara bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dengan Kaban. Hal itu terlihat dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan terdakwa perkara suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan itu.

"Setelah mendengar pertimbangan dari majelis hakim memang pertimbangan itu menjelaskan secara eksplisit korelasi dan pola hubungan antara terdakwa dengan berbagai pihak lain, yang salah satunya MS Kaban. Dengan hasil seperti itu, kalau memang benar terdakwa yang sudah dinyatakan inkracht, artinya semua keterangannya itu telah tetap menurut hukum," ujar Bambang.

BACA JUGA: Fadli Zon: Penyerbuan TV One Bahayakan Demokrasi

Menurut Bambang, KPK mencoba melihat alat-alat bukti lain, selain dari keterangan saksi. "Kemudian mengambil langkah lanjutan," tandasnya.

Dalam putusan Anggoro, majelis hakim menyatakan ada pemberian uang dari Anggoro kepada Kaban. Selain itu, ada pemberian lift untuk Gedung Menara Dakwah yang merupakan permintaan dari Kaban. (gil/jpnn)

BACA JUGA: GP Ansor: Pemfitnah Jokowi Gunakan Cara Komunis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak Persilakan Capres-Cawapres Buka SPT Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler