Tepergok Curi Helm, Oknum PNS Ini Terancam Hukuman Berat

Kamis, 07 Oktober 2021 – 17:11 WIB
Ilustrasi aksi pencuri helm yang terekam CCTV. Foto: Istimewa for radartasik.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung berinisial HM, 47, yang tepergok mencuri helm viral di media sosial.

Oknum PNS yang bertugas di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, itu ternyata sudah beberapa kali beraksi.

BACA JUGA: Hariansyah sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tanjungkarang Barat (Tkb), Kompol David Jeckson Sianipar melalui Panit 1 Aipda Eko.

“Yang bersangkutan telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali,” ujar Aipda Eko.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Terakhir kali, warga Perum Griya Indah blok C, Sukabumi, Bandarlampung, itu beraksi di sekitar area kolam renang stadion Pahoman, Bandarlampung, pada Sabtu (2/10) lalu, sekitar pukul 9.00 WIB.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah mencuri sebanyak empat kali. Namun, aksinya yang keempat ini digagalkan,” katanya, Senin (4/10).

BACA JUGA: Berkali-kali Jadi Korban Kebejatan DE, Bunga Akhirnya Mengadu ke Ayah Kandung

Eko menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan berkeliling dengan menggunakan sepeda motornya.

Pelaku yang berkendara seorang diri kemudian dengan santai masuk ke area parkir kolam renang dan langsung mengambil helm yang diletakan di dashboard sepeda motor korban.

Nasib sial, aksi pelaku saat itu terpergok oleh salah satu juru parkir. Bahkan, masyarakat sekitar juga sempat menghakimi pelaku. Beruntung, petugas kepolisian segera datang untuk mengamankan pelaku.

Eko menambahkan, di lokasi kejadian petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah helm KYT kombinasi warna hitam, putih dan biru. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BE 3209 CY.

Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dengan sistem COD seharga Rp30 ribu hingga Rp50 ribuan.

Padahal, berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku sendiri masih aktif bertugas sebagai salah satu pegawai di Dinas BMBK provinsi Lampung.

“Yang bersangkutan ini merupakan PNS di lingkungan Dinas Bina Marga dan masih aktif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP serta ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana membenarkan oknum pencuri helm yang terpergok melakukan aksi di Pahoman, Bandarlampung benar merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinasnya.

“Setelah saya cek bersama sekretariat tadi, benar saya pastikan bahwa HM merupakan PNS di Dinas BMBK,” beber Levi.

Levi menyebut, HM merupakan PNS yang bertugas sebagai pengemudi atau sopir di UPTD 4 Lampung Utara, Dinas BMBK Provinsi Lampung. Atas kejadian ini, Levi menyerahkan proses hukum ke yang berwajib.

“Perbuatan yang bersangkutan ialah kriminal, sangat tidak bisa ditolerir, silahkan diproses sesuai hukum,” beber Levi, Senin (3/10) melalui pesan WhatsApp-nya.

Selanjutnya, untuk status kepegawaiannya akan segera di proses melalui Inspektorat.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

“Berkenaan dengan Status kepegawaiannya nanti akan dikoordinasikan dengan Inspektorat. Saya harap kejadian serupa tidak kembali terulang,” jelas Levi. (ega/rma/yud/radarlampung.co.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler