Tepergok Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, DS Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Ampun

Jumat, 15 Juli 2022 – 17:43 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis ganja, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Karawang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan kedua pelaku berinisial SU (36) dan DS (31).

BACA JUGA: Fakta Terkini Soal Bharada E yang Menembak Mati Brigadir Yosua, Oh Ternyata

DS ditangkap polisi di rumahnya, daerah Karawang, Jawa Barat pada Selasa (21/6). Dia ketahuan menanam ganja di rumahnya. 

"DS ditangkap berikut 34 batang pohon ganja dan 26 pot yang berada di belakang rumahnya," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (15/7).

BACA JUGA: Keluarga Unggah Foto Luka-Luka di Tubuh Brigadir J, Mabes Polri Merespons, Simak Kata Irjen Dedi

Kepada polisi, DS mengaku bisa menanam ganja karena belajar dari media sosial.

"Inilah hal-hal yang melalui sosial media yang mudah diakses ini terdapat juga hal-hal yang kurang baik," ujar Hengki.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Diperiksa Soal Tewasnya Brigadir J di Rumahnya, DPR Singgung Penonaktifan

Adapun bibit ganja didapati DS dari seseorang berinisial P yang masih diburu polisi hingga kini.

Hengki menambahkan ganja yang dipanen DS kemudian diserahkan kepada SU untuk diedarkan.

SU ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasap 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler