Tepis Laporan Pelecehan Seksual di Saint Monica

Jumat, 29 Agustus 2014 – 21:02 WIB

JAKARTA - Saint Monica Jakarta School menepis semua tuduhan miring yang menimpa sekolah tersebut akhir-akhir ini. Mulai dari dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru perempuan sampai kepemilikan izin operasi untuk menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Melalui Kuasa Hukum Saint Monica Jakarta School, OC Kaligis mengatakan guru tari yang dituduh melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga membuat murid L trauma tidak benar.

BACA JUGA: KPMP Bantah Keroyok Petugas Keamanan

"Berita dari media adanya tuduhan salah satu guru tari kami melakukan perbuatan tidak senonoh yang membuat murid L trauma itu sangat kami sesalkan, dugaan itu tidak berdasar dan sangat menyakitkan," kata OC Kaligis yang mewakili Kepala Sekolah Saint Monica Jakarta School, Lidya Wardhana yang diterima JPNN.com, Jumat (29/8).

Seperti diketahui, murid berinisial L yang diduga menjadi korban pencabulan berusia 3,5 tahun disekolah beralamat di Jalan Danau Indah Raya, Blok B I, RT 10/13, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu. Tuduhan pelecehan itu diarahkan ke guru tari, Miss S. Oleh orang tua L, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,  Selasa, 13 Mei 2014.

BACA JUGA: Jampidsus: Kasus Transjakarta Jalan Terus

Kaligis mengatakan guru tari yang dilaporkan sudah berusia 44 tahun yang mempunyai suami dan 3 orang anak dengan memiliki rekam jejak mengajar yang baik. Makanya kata dia, tuduhan yang diarahkan sangat tidak berdasar.

"Guru kami sudah mengajar lebih dari 9 tahun, tidak pernah ada keluhan seperti yang dituduhkan," katanya.

BACA JUGA: Hakim Tipikor Pertanyakan Hasil Audit Proyek ATM Bank DKI

Demikian pula sistem belajar mengajar yang tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh. Kata Kaligis, setiap setiap mengajar ekskul menari tidak pernah sendirian tapi selalu ditemani guru pendamping dan 12 anak murid lainnya.

Hal itu dibuktikan dengan adanya absensi kelas. "Jadi guru kami tidak pernah berduaan dengan anak berinisial L. Ekskul menari (juga) hanya 1 jam dan 1 kali dalam seminggu," katanya.

Sementara itu, selama di sekolah, banyak saksi yang tidak mendengar teriakan anak tersebut ataupun melihat anak tersebut menangis. Meskipun kata Kaligis, ruangan kelas dancing tidak ada CCTV, namun ruangan kelas dancing klien kami terletak tepat di depan dapur, dimana suster sekolah selalu berjaga di depan dapur dengan posisi menghadap langsung ke kelas tersebut.

"Resepsionis selalu berjaga dengan posisi menghadap ke kelas tersebut," ucapnya.

Sedangkan posisi kelas dancing terletak tepat di depak akses aktif naik turun anak-anak Primary, para guru, kepala sekolah dan karyawan ke lantai dua. Di depan kelas dancing tersebut adalah koridor terbuka, dimana banyak orang lalu lalang baik untuk akses ke lantai dua, dapur, maupun toilet.

"Jadi menurut pendapat kami apa yang dituduhkan kepada guru tari kami itu tidak benar karena di depan ruangan tersebut keadaannya selalu ramai," katanya.

Mengenai surat izin operasi, Kaligis juga membantah jika dianggap Saint Monica Jakarta School tidak memilikinya.

"Berita media izin TK dan SD kami tidak ada, itu tidak benar karena izin TK dan SD kami ada, bahkan untuk SD sudah terakreditasi dengan nilai A," pungkasnya. (awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Kapal Paus, Dalami Hasil Pemeriksaan Nakhoda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler