jpnn.com, BADUNG - DPRD Bali angkat bicara seputar aksi pengusiran warga pendatang Ferry Wahyudi Satria Wibawa alias FWSW dari rumahnya di Banjar Gulingan, Desa Mengwi, Badung, lantaran belum disuntik vaksin covid-19.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta alias Gung De mengatakan, tidak ada unsur SARA yang dilakukan Perbekel Gulingan I Ketut Winarya kepada Ferry Wahyudi.
BACA JUGA: Tak Terima Dituding Usir Warga Pendatang, Perbekel Gulingan Tantang Balik Ferry
Justru Gung De mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan No. 470/1435/Pem tertanggal 15 Juli karena dianggap cukup ampuh menekan penyebaran covid-19 di wilayahnya.
Menurutnya, surat perbekel adalah salah satu untuk menekan kasus covid-19 di Badung yang saat ini masuk status PPKM level 4.
BACA JUGA: GEMPAR! Covid-19 Menggila, Warga Pendatang di Mengwi Diusir dari Rumahnya
“Persyaratan itu cukup ampuh. Daripada penyebaran virus semakin cepat dan korban semakin banyak,” ujar Gung De dikutip dari Radarbali.id.
Ditanya apakah surat tersebut tidak mengarah pada unsur SARA lantaran hanya berlaku pada penduduk pendatang, Gung De mengatakan tidak.
BACA JUGA: LBH Bali: Desa Tak Bisa Sewenang-wenang, Sentil Isi Kepres Jokowi
“Ini bukan urusan SARA. Ini dalam rangka menekan kasus (covid-19). Sebagai penduduk pendatang, itu dapat perlakukan khusus. Daripada membawa persoalan baru, yakni persoalan virus,” katanya.
Sedangkan dengan krama asli Bali, kata Gung De, tentu sudah dipantau terus oleh pengurus desa setempat.
Seperti diberitakan, seorang warga pendatang berinisial FWSW diduga diusir dari rumah tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Mengwi, Badung, Minggu (18/7/2021).
Kejadian tidak mengenakan itu dialaminya lantaran karena dirinya belum disuntik vaksin covid-19. Didampingi oleh YLBHI LBH Bali, FWSW melaporkan kejadian itu ke Polres Badung. (rb/ara/JRB)
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa