Terancam 20 Tahun Penjara, Syamsul Tetap Bercanda

Senin, 14 Maret 2011 – 13:31 WIB
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi ABPD Kabupaten Langkat yang melibatkan Syamsul Arifin, Senin (14/3), untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Dalam tuntutannya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU No 20 tahun 2001, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Katarina, salah seorang JPU, dalam pembacaan surat dakwaan menyebutkan bahwa Syamsul Arifin saat menjabat sebagai Bupati Langkat pada tahun 2000-2007, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain

BACA JUGA: Curiga Direkayasa, Ba’asyir Enggan Disidang

Bersama mantan Sekda-nya, Buyung Ritonga, Syamsul telah mengeluarkan uang kas daerah ratusan miliar rupiah dalam rentang waktu kepemimpinannya di Langkat waktu itu.

Sehingga, dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya tersebut, imbuh Katarina, negara harus mengalami kerugian hampir Rp 98 miliar
"Uang hasil korupsi tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarga," tegas JPU.

Selain menjerat Syamsul dengan dakwan primair, JPU juga mengenakan dakwaan subsidair kepadanya

BACA JUGA: Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar

Yaitu pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Meski dijerat dengan sejumlah pasal yang hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara, pria bertubuh tambun yang hadir mengenakan kemeja cokelat ini, tampak tenang saja
Bahkan saat awal persidangan, Syamsul sempat membuat suasana yang diwarnai canda, dengan ulahnya yang tiba-tiba menyatakan permohonan maaf kepada majelis hakim karena tak memakai kaos kaki

BACA JUGA: Mantan Sekjen Depkes Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Tak ayal, pengunjung persidangan yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba itu pun menjadi bersuara riuh-rendah.

"Mohon maaf majelis hakim, karena (saya) tidak memakai kos kakiSebenarnya tadi sudah ditegur kuasa hukum, tapi tidak saya indahkan, karena sudah menjadi kebiasaanMaklum, karena saya dari kalangan kelas bawah," papar syamsul, dengan gaya bicaranya yang khas(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler