Katarina, salah seorang JPU, dalam pembacaan surat dakwaan menyebutkan bahwa Syamsul Arifin saat menjabat sebagai Bupati Langkat pada tahun 2000-2007, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain
BACA JUGA: Curiga Direkayasa, Baââ¬â¢asyir Enggan Disidang
Bersama mantan Sekda-nya, Buyung Ritonga, Syamsul telah mengeluarkan uang kas daerah ratusan miliar rupiah dalam rentang waktu kepemimpinannya di Langkat waktu itu.Sehingga, dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya tersebut, imbuh Katarina, negara harus mengalami kerugian hampir Rp 98 miliar
Selain menjerat Syamsul dengan dakwan primair, JPU juga mengenakan dakwaan subsidair kepadanya
BACA JUGA: Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar
Yaitu pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.Meski dijerat dengan sejumlah pasal yang hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara, pria bertubuh tambun yang hadir mengenakan kemeja cokelat ini, tampak tenang saja
BACA JUGA: Mantan Sekjen Depkes Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Tak ayal, pengunjung persidangan yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba itu pun menjadi bersuara riuh-rendah."Mohon maaf majelis hakim, karena (saya) tidak memakai kos kakiSebenarnya tadi sudah ditegur kuasa hukum, tapi tidak saya indahkan, karena sudah menjadi kebiasaanMaklum, karena saya dari kalangan kelas bawah," papar syamsul, dengan gaya bicaranya yang khas(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi