Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar

Uang Mengalir ke Keluarga dan Politisi Demokrat

Senin, 14 Maret 2011 – 13:13 WIB
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi terdakwaSyamsul didakwa korupsi karena memperkaya diri dan menyalahgunakan jabatan saat menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utarat selama kurun waktu 2000-2007.

Pada persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Catharina Muliana, menyatakan, Syamsul telah memperkaya diri dengan dana APBD Langkat sehingga menimbulan kerugian negara hingga Rp 98,716 miliar

BACA JUGA: Mantan Sekjen Depkes Dituntut 4,5 Tahun Penjara

"Dana APBD itu digunakan untuk pribadi, keluarga dan pihak lain," ujar Catharina saat membacakan surat dakwaan.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba itu JPU mengungkapkan, Syamsul menggunakan dana APBD untuk keperluan pribadi dan keluarganya dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang tidak sesuai ketentuan
Dana yang diambil berasal dari Kas Daerah Pemkab Langkat di APBD Sumut tahun 2000-2007

BACA JUGA: KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi



Tahun 2000 misalnya, APBD Langkat dikeluarkan hingga Rp 3,26 miliar
Sebanyak Rp 1,77 miliar digunakan untuk istri Syamsul (Fatimah Habibi), anak Aisia Amira dan Beby Ardiana), adik, keponakan maupun ibunda

BACA JUGA: Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik

Sedangkan Rp 1,49 miliar, mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPR Langkat, Muspida, BPK, KNPI, Wartawan.

Hal serupa juga terjadi pada tahun 2001Sebanyak Rp 7,71 miliar dana APBD Langkat digelontorkan untuk berbagai keperluanDi antaranya, Rp 2,8 miliar untuk keluarga SyamsulSedangkan Rp 4,8 miliar mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPRD Langkat, BPK, BPKP, KNPI, Wartawan dan Ignatius Moelyono, mantan Dandim yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Pengeluaran yang tak kalah besar dari APBD Langkat terjadi pada 2002, yakni sebanyak Rp 13,16 miliarLagi-lagi, sebanyak Rp 4,67 miliar digunakan untuk keluarga SyamsulSedangkan Rp 8,494 miliar mengalir ke pihak lain seperti BPK, KNPI, Wartawan, Ignatius Moelyono dan artis Fitria Elvi Sukaesih.

Selanjutnya, dana APBD yang digunakan untuk keperluan pribadi antara lain Rp 10,04 miliar pada tahun 2003, Rp 7,8 miliar pada 2004, Rp 4,7 miliar pada 2005, Rp 5,5 miliar pada 2006 dan Rp 6,87 miliar pada tahun 2007

Selain itu, Syamsul juga memerintahkan pengeluaran uang kas daerah selama kurun 2005-2007 dengan cara kas bon, serta memotong anggaran untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Langkat masing-masing 10 persenPemotongan anggaran itu dicatat oleh Buyung Ritonga selaku pemegang Kas Daerah Pemkab LangkatPemotongan anggaran untuk SKPD dilakukan pada tahun 2006-2007, dengan jumlah Rp 12,266 miliar yang berasal dari 35 SKPD.

Atas perintah Syamsul, uang APBD Langkat juga dipinjamkan ke pihak lain namun uangnya tidak pernah dikembalikanPeminjaman itu terjadi sejak 2003-2006.

Salah satunya adalah perintah pembayaran pinjaman ke CV Ansor Bintang Sembilan selama kurun waktu 2004-2007Namun uang yang diterima CV Ansor Bintang Sembilan, ternyata diserahkakan lagi ke Syamsul Arifin.

Atas sederet perbuatan itu, JPU dalam dakwaan primair mendakwa Syamsul telah memperkaya diri dan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomro 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidanaAncaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Syamsul didakwa menyalahgunakan jabatan dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan itu,  baik Syamsul ataupun tim penasehat hukum tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaanDuduk di kursi terdakwa, Syamsul yang mengenakan batik coklat muda dan sepatu hitam tanpa kaos kaki menyatakan bahwa sebagian dakwaan itu tidak sesuai fakta"Semoga ada mu'jizat di pengadilan Tipikor ini," ujar Syamsul yang disambut tepuk tangan pendukungnya yang hadir di persidangan.

Karena Syamsul tidak menyampaikan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksiDua saksi akan dihadirkan pada persidangan lanjutanKPK mengaku  mengantongi 200 saksiNamun JPU hanya akan mengajukan 50 saksi saja pada persidangan atas Syamsul(mur/ara/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Janji Tuntaskan Dugaan Suap di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler