Terancam Bebas, Jaksa Perpanjang Tahan Malinda

JPU Tolak Eksepsi Andhika Gumilang

Selasa, 04 Oktober 2011 – 05:50 WIB

]JAKARTA - Masa tinggal Malinda Dee di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu tampaknya masih lamaKarena tak kunjung merampungkan dakwaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memperpanjang masa tahanan tersangka penggelapan dana nasabah dan money laundering itu 30 hari.
 
"Surat dakwaan belum rampung

BACA JUGA: Gaji 67 Ribu CPNS dari Honorer Sudah Dianggarkan

Jumat (30/9) kemarin baru diekspose
Karena itu, masa penahanan tersangka kami perpanjang selama 30 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di gedung DPR, Senin (3/10)

BACA JUGA: Gayus Punya Saham Rp 4 M di Grup Bakrie


 
Seperti diketahui, Malinda dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan sejak 14 September
Kejari memiliki waktu maksimal 20 hari untuk merampungkan dakwaan

BACA JUGA: Baasyir Kutuk Bom Solo

Jika belum rampung, Malinda terancam bebas demi hukum karena masa tahanan akan habis hari ini (4/10)"Sudah diperpanjang masa tahanan, tidak ada masalah," kata Noor.
 
Di bagian lain, sidang kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan terdakwa Andhika Gumilang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanJPU dengan tegas menolak eksepsi AndhikaMereka menegaskan bahwa suami siri Malinda itu jelas-jelas secara sadar telah menerima uang dan kendaraan hasil kejahatan pencucian uang.

 
"Sudah sangat jelas uraian surat dakwaan bahwa yang dilakukan oleh MalindaYakni, tanpa seizin pemilik rekening dan nasabah Citigold dan Citibank Landmark memindahbukukan dana ke beberapa rekening antara lain rekening Andhika," kata jaksa Jul Indra Nasution dalam sidang.
 
JPU yakin bahwa mereka tak harus membuktikan asal dana tersebutSebab, dalam Undang-Undang Pencucian Uang, asal muasal dana tak harus dibuktikan terhadap mereka yang menguasai dana ilegal tersebut"Tempus delicti (waktu terjadinya kejahatan, Red.) sudah jelas kami sebutkan dalam dakwaanLagi pula, itu sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.
 
Seperti diketahui, Andhika diseret ke meja hijau karena menerima aliran dana dari MalindaDia beberapa kali menerima aliran dana haram dari Malinda, baik melalui adiknya, Visca Lovitasari, maupun Ismail bin Janim, suami ViscaDi antaranya sebesar Rp 140 juta, Rp 75 juta, dan Rp 60 juta, melalui transfer via ATM maupun mobile bankingFulus tersebut lantas digunakan ibu kandung Andhika, Etty Maesari, untuk membeli satu unit mobil Honda CRV putih pada Agustus 2010.
 
Selain menerima duit jumbo, lelaki kelahiran Medan itu juga menerima satu unit mobil Hummer H3 putih bernomor polisi B 18 DIKMobil tersebut dibeli secara kredit dari dealer Chosen Car seharga Rp 1,220 miliar dengan uang muka sebesar Rp 250 jutaMalinda melunasi mobil tersebut dari dana nasabahnya Citibank.
 
Andhika ternyata juga memalsukan identitas dengan nama Juan FerreroItu dilakukan untuk membuka rekening di Bank Central Asia kantor cabang pembantu (KCP) Tebet, Jakarta SelatanRekening BCA tersebut digunakan Andhika alias Juan Ferrero untuk menerima duit dari Malinda, Visca, dan Ismail(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Batubara Disidangkan di Tipikor Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler