Kasus Batubara Disidangkan di Tipikor Jakarta

Selasa, 04 Oktober 2011 – 02:52 WIB

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) telah melimpahkan berkas berikut tersangka kasus korupsi penyelewengan dana Rp 80 miliar milik Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan tersebut, Kejari Jakarta Pusat tinggal menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan"Sekarang persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," kata Kapala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Senin (3/10).

Tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah  Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara Yos Rauke, Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan, serta Rachman Hakim yang merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management (PT PFM).

Adapun 3 tersangka atas nama Daud Aswan Nasution, Ilham Martua Harahap, dan Itman Hari Basuki hingga kini berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik

BACA JUGA: 15 KL Masuk Tahap Penilaian Reformasi Birokrasi

Kasus pembobolan kas Pemkab Batubara diawali perkenalan antara Yos, Fadil dengan Itman yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mega Jababeka sekitar September 2010.

Dari hasil pertemuan, Yos dan Fadil akhirnya mau menyimpan uang di Bank Mega setelah tertarik bunga bank di atas rata-rata yang ditawarkan Itman
Akhirnya secara bertahap uang negara itu ditransfer dari rekening Pemkab di Bank Sumut ke Bank Mega Jababeka.

Dana itu kemudian diinvestasikan pada 2 perusahaan sekuritas, dimana salah satunya adalah PT PFM

BACA JUGA: Dituding Tak Transparan oleh KPK, Mendagri Jengkel

Sedangkan Daud dan Ilham ditangkap Kejagung saat hendak menyuap petugas agar salah satu rekannya dibebaskan
(pra/jpnn)

BACA JUGA: 297 Pemda Dilarang Rekrut CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Commitment Fee, Tamsil Seret Kemenkeu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler