JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan hanya tersenyum kecut saat saksi Arisandi Indro Dwisatyo membeberkan data mengejutkanDalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin (3/10), Ari mengungkapkan bahwa data diri yang digunakan Gayus saat membuka rekening tidak seusai dengan fakta
BACA JUGA: Baasyir Kutuk Bom Solo
Saat itu, Gayus menyebut dirinya sebagai konsultan pajak, bukan pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak.Bukan hanya itu
BACA JUGA: Kasus Batubara Disidangkan di Tipikor Jakarta
"Saham itu masih aktifMenurut dia, Gayus membuka rekening di perusahaan sekuritas pada 20 Juni 2010 dengan dana awal Rp 500 juta
BACA JUGA: 15 KL Masuk Tahap Penilaian Reformasi Birokrasi
Saldo itu terus meningkat sampai mencapai Rp 7,8 miliarDi antara jumlah tersebut, sebagian masuk ke saham milik Bakrie Group.Ari sempat mencurigai adanya transaksi yang tidak wajar tersebutDia pun melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)"Kami melapor dan didukung pemberitaan yang melibatkan nasabah kami," tuturnya.
Selain itu, ungkap Ari, istri Gayus, Milana Anggraeni, juga menanamkan saham di beberapa perusahaanTotal investasinya mencapai Rp 3,7 miliarNamun, ada sebagian yang sudah ditarik pemiliknya, sehingga yang tersisa tak lebih dari Rp 100 jutaDi antaranya, investasi di perusahaan jasa operator seluler.
Saksi lain, pejabat BCA Bintaro Suseno, menyebutkan, berdasar nama yang tercatat dalam data perusahaan, Gayus adalah konsultan pajak"Benar, Gayus membuka rekening di BCA BintaroKami tidak tahu apa sebenarnya pekerjaan nasabahSebab, semua data berpegang pada identitas nasabah," tuturnya.
Dia menegaskan, rekening atas nama Gayus Tambunan itu diblokir sejak ada surat dari Kabareskrim Polri pada 24 Agustus 2009Saldo terakhir rekening tersebut Rp 16,1 juta dengan dana awal penyetoran Rp 1,5 juta(rko/jpnn/c5/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Tak Transparan oleh KPK, Mendagri Jengkel
Redaktur : Tim Redaksi