Terapkan Denda Maksimal bagi Penerobos Jalur Transjakarta

Kamis, 07 November 2013 – 20:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Penerobos jalur Transjakarta atau busway siap-siap saja merogoh kocek lebih dalam. Sebab, jika kedapatan menerobos jalur yang dikhususkan untuk Transjakarta itu, maka denda maksimal akan diterapkan. Denda untuk pengemudi sepeda motor penerobos busway akan didenda Rp 500 ribu, sedangkan pengemudi mobil Rp 1 juta.

Karena itu bagi yang tak mau kantongnya terkuras karena harus membayar denda, sebaiknya jangan pernah sesekali menerobos masuk busway. "Kalau tidak mau ditilang ya jangan melanggar. Patuhi peraturan yang ada,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11).

BACA JUGA: Prijanto Malu-malu Laporkan Foke Terkait Taman BMW

Mulai pekan depan, penerapan denda maksimal itu akan diterapkan. Semua pemangku kepentingan di DKI Jakarta  sudah dikumpulkan untuk membicarakan penerapan denda tersebut. “Bisa diterapkan pekan depan,” tegasnya.

Rikwanto menambahkan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sepakat untuk menerapkan denda maksimal kepada penerobos busway. Menurutnya, antarinstansi di ibu kota  sudah mengikat komitmen bersama. “Mekanismen penerapannya sudah jelas,” katanya.

BACA JUGA: BUMN Urunan Renovasi Pembangunan Kawasan Kota Tua

Kendati demikian, Polda dan Pemprov DKI masih menunggu kesepakatan dari kejaksaan dan pengadilan. Nah, setelah semua pihak sepakat, maka penerapan denda itu bisa dilaksanakan.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Prijanto Serahkan Bukti Korupsi Proyek Taman BMW ke KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Lengkapi Koleksi Taman Safari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler