Terapkan Sistem Online Demi Tekan Kebocoran Pajak

Minggu, 26 Maret 2017 – 03:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Pemerintah kota Batam mulai menerapkan sistem pajak online pada wajib pajak (WP) di kota industri tersebut.

Dengan diterapkannya sistem online ini diharapkan dapat menekan tingkat kebocoran pendapatan, terutama dari sektor pajak.

BACA JUGA: Tim WFQR Tangkap Kapal Bermuatan BBM Ilegal di Batam

Penerapan sistem pajak online ini diberlakukan bagi pengusaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir.

Sedangkan lokasi yang telah dipasang di antaranya, Hotel Novotel, Montigo Resort, Mc Donald, Hotel The Hills, parkiran langganan BCS dan DC Mall.

BACA JUGA: 9 Jenazah TKI Korban Kapal Tenggelam Dimakamkan

Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, Bank Riau-Kepri dan Bank BJB selaku penyedia alat sudah menyiapkan 60 alat.

Namun yang sudah terpasang baru sekitar 30. Sedangkan 30 alat lainnya masih dalam proses.

BACA JUGA: Susi Susanti Latih Atlet dan Pelatih Bulutangkis Batam

"30 alat masih sedang proses pemasangan. Pemasangan sudah kita mulai sejak Desember lalu," kata Raja seperti diberitakan Batam Pos hari ini.

Dikatakannya, selain 60 alat ini, berdasarkan komunikasi terakhir Dispenda dan Bank BJB, diketahui akan ada penambahan 50 alat lagi pada pertengahan April 2017 ini. Sedangkan untuk bank Riau- Kepri sendiri, bakal menambah 10 alat wajib pajak.

"Kita harapkan kedua bank ini menambah peralatannya, sehingga target 100 WP ditahun 2017 bakal tercapai," tuturnya.

Namun demikian, kata Raja, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal mengandeng bank lainnya. "Beberapa waktu lalu sudah ada komunikasi (dengan bank-bank BUMN) terkait penyediaan alat. Semakin banyak bank yang bekerja sama, semakin baik," katanya.

Terkait kendala sendiri, ia mengaku, belum sepenuhnya para WP yang menggunakan sistem elektronik atau masih memakai sistem konvensional. Sistem online sendiri tidak bisa dipasang jika WP belum memiliki server yang menghubungan dengan pembayaran.

"Misalnya di rumah makan, masih pakai cara manual seperti mencatat di buku ketika pembayaran," terangnya.

Selain itu, masih kurangnya sosialiasi tentang pajak online ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi dispenda.

Sementara itu, Mulya Rindo, anggota komisi II DPRD Kota Batam mengatakan, anggaran awal untuk pengadaan pajak online ini sekitar Rp 500 juta. Di mana payung hukum untuk penerapan ini sudah selesai dikerjakan DPRD Batam.

"Kalau PP nya sudah keluar. Maka langsung diterapkan. Kita mendukung penuh penerapan pajak online ini. Kalau ini jadi, PAD dari pajak akan naik signifikan," katanya.

Penerapan pajak online sendiri dengan bekerja sama pihak bank. Dimana penyediaan, pengadaan dan perawatan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bank. Pemko Batam dalam hal ini Dispenda hanya mengoperasikannya sistem online tersebut.

Aman, anggota Badan Anggaran DPRD Batam menambahkan, melalui sistem pajak online ini, diprediksi mampu meminimalisir pertemuan antara pemungut pajak dengan wajib pajak. Dengan sistem ini pemko memproyeksi PAD Batam sebesar Rp 1,1 triliun.

"Ada kenaikan 30-40 persen dari PAD sebelumnya (2016) yakni sebesar Rp 891 miliar," ucap dia. (rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Dramatis Satgas Mabes Polri Menyergap Penculik


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler