Teras Narang: Realistis Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Kamis, 14 November 2019 – 23:48 WIB
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi, Djafar Alkatiri, dan Abdul Kholik memimpin Rapat Pleno Komite I di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (14/10). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang mengatakan setuju bahwa pelaksanaan pilkada langsung dikaji secara terbuka. Teras berpendapat, tidak menutup kemungkinan pilkada bisa dikembalikan ke sistem tidak langsung atau melalui DPRD.

Menurut Teras, dalam Pasal 6A UUD NRI 1945, pemilihan presiden harus dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia. "Jadi, kalau dalam ilmu hukum (pemilihan) presiden itu sudah tertutup (harus dipilih langsung) kecuali terjadi perubahan UUD NRI 1945," kata Teras dalam diskusi "Akankah Pemilihan Kepala Daerah Dikembalikan ke DPRD?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11).

BACA JUGA: Komisi II Pertimbangkan Hapus Pilkada Langsung di Tingkat Provinsi

Gubernur Kalimantan Tengah dua periode itu menambahkan hal ini berbeda dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945, yang menyebut gubernur, wali kota dan bupati dipilih secara demokratis. "Namun, terhadap pemilihan gubernur, bupati, wali kota, itu terbuka dia (peluang diubah). Karena dia terbuka berarti bisa menimbulkan macam-macam usulan, bermacam-macam ide," jelasnya.

Mantan ketua Komisi II DPR itu bercerita saat pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, lalu terjadi perdebatan terkait sistem pilkada. Ada usulan gubernur, bupati, wali kota tetap dipilih DPRD. Hanya saja, kata Teras, saat itu era demokratisasi sehingga menimbulkan spirit kedaulatan kepada rakyat.

BACA JUGA: Evaluasi Pilkada Langsung: Masyarakat Harus Berhenti Jadikan Calon ATM Berjalan

“Spirit itulah yang membuat adanya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat," jelasnya.

Namun, ujar dia, melilhat kondisi sekarang pilkada langsung banyak menimbulkan masalah. Salah satunya, kata dia mencontohkan, soal anggaran yang terlalu mahal jika dibandingkan dengan pemilihan di DPRD. Tak hanya itu, konflik yang luar biasa yang diakibatkan Pilkada secara langsung.

BACA JUGA: Tiga Daerah di Jabar Rawan Pelanggaran di Pilkada 2020

“Hal-hal ini yang banyak menimbulkan pemikiran-pemikiran yang realistis bahwa dikembalikan ke DPRD,” tambahnya.

Teras pun menyarankan, untuk pemilihan kepala daerah tingkat kota dan kabupten dikembalikan ke DPRD. Sementara pemilihan gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat sama halnya dengan presiden.

“Gubernur tetap dipilih oleh rakyat dalam kaitan pilkada serentak nanti, agar konsep presiden, konsep wakil pemerintah pusat yang ada di daerah itu itu berada dalam satu alur," ujarnya.

Menurutnya, kapasitas gubernur lebih kepada pembinaan, pengawas dan pemberi supervisi terhadap kabupaten/kota, maka harus langsung di bawah presiden. "Sehingga semua program yang dilaksanakan oleh presiden itu tanggung jawabnya adalah kepada gubernur,” katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler